Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1628/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ANDRI SETIO BAKTI Bin (Alm) PARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1628/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3874 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SETIO BAKTI Bin (Alm) PARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Andri Setio Bakti  Bin (alm) Partono pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April   2025   atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 , bertempat  di pasar Puspa Agro  Desa Jumondo Kecamatan Taman Kabupaten  Sidoarjo, berdasarkan pasal 84 ayat  (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekira  16.00 Wib   terdakwa  dihubungi oleh saksi Rudi Setiawan  (berkas tersendiri)  melalu Hand Phone menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018  warna merah  Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 untuk  bertemu di pasar Puspa Agro  Desa Jumondo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, lalu sekitar pukul 17. 00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Rudi Setiawan  lalu menunjukkan 1 (satu ) unit Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018  warna merah  Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 tampa dilengkapi STNK dan BPKB sehingga terjadi kesepakatan harga lalu terdakwa memberi uang muka sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447BL tahun 2018  warna merah  Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121  dibawa pulang ke rumahnya untuk mengamBLl uang namun pada saat itu terdakwa tidak kembali untuk mengantarkan sisa uang yang belum terbayar kepada saksi Rudi Setiawan, lalu sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018  warna merah oleh terdakwa dijual kepada sdr Icuk (DPO) seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa sepeda motor  Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018  warna merah  Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 tersebut yang dibeli oleh terdakwa kepada saksi Rudi Setiwan  tersebut sebenarnya adalah milik saksi Lasmini  yang hilang pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 05.30 Wib  di depan kos kosan jalan Medokan Semampir  Timur 1/25 Sukolilo Surabaya   
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui sepeda motor  Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018  warna merah  Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121  yang dibelinya tersebut  diduga hasil kejahatan karena  tidak dilengkapi  STNK dan BPKB
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Lasmini mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (lima juta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya