Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa ia terdakwa AGUNG WIJANARKO BIN TJAHJO SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2025 bertempat di Daerah Mastrip Kec. Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa membeli 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna hitam Nopol. AG-1491-OX Noka:MHKS6GJ6JMJ095562, Nosin: 3HRH585674 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat lengkap / legalitas yang sah dimana kendaraan tersebut merupakan kendaraan kredit macet dari PT. ACC Finance Kab. Kediri melalui postingan akun yang bernama ARJUN R di Grup Facebook yang bernama FORUM JUAL BELI MOBIL STNK kemudian terdakwa menginbox ke akun ARJUN R kemudian saling tukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui aplikasi WhasApp, kemudian terdakwa janjian untuk melakukan COD untuk melihat fisik darii mobil yang akan dijual tersebut, terdakwa membeli 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna hitam Nopol. AG-1491-OX Noka:MHKS6GJ6JMJ095562, Nosin: 3HRH585674 tanpa dilengkapi surat yang sah dan tidak ada BPKB melainkan hanya dilengkapi dengan STNK saja, yang terdakwa beli sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa setelah 3 (tiga) minggu kemudian setelah terdakwa membeli mobil tersebut terdakwa mengganti plat nomor mobil yang awalnya bernopol AG-1491-OX terdakwa buang dan terdakwa ganti dengan Nopol. W-1090-SE yang terdakwa pasang sendiri di pinggir jalan daerah Taman Bungkul Surabaya, kemudian pada tanggal 08 Agustus 2025 terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna hitam Nopol. W-1090-SE yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang terdakwa posting melalui akun facebook yang bernama Menik Mantull milik istri terdakwa yang apabila ada yang berminat membeli akan janjian / COD dengan calon pembeli untuk melakukan transaksi;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Halaman Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Jl. Masjid Al-Akbar Timur No.1 Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya, petugas dari Polrestabes surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat hendak menjual 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna hitam Nopol. W-1090-SE yang tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap yang sah pada saksi Ari Faujianto Al. Gepeng (ditahan dalam perkara lain), kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes guna proses lebih lanjut;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 480 ayat (1) KUHP -------- |