Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2519/Pdt.P/2025/PN Sby Ely Rhodlifah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2519/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ely Rhodlifah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoEly Rhodlifah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa orang yang bernama  ELY RHODLIFAH yang tertulis pada :
  1. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3578244803760004  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : ELY RHODLIFAH.
  2. Kartu Keluarga  dengan nomor : 3578242406100005   yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : ELY RHODLIFAH.

Dan yang tertulis di Dokumen Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk yang lama dengan NIK :352426 480376 0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : ELY RODLIFAH, SH.

 

Adalah benar satu orang yang sama yaitu adalah Pemohon dengan nama ELY RHODLIFAH dengan NIK : 3578244803760004.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terkait nama Pemohon yang benar yaitu  ELY RHODLIFAH dengan NIK : 3578244803760004.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan kepada Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenn Lamongan untuk menghapus data kependudukan Kartu Tanda Penduduk yang lama Pemohon dengan NIK : 352426 480376 0002  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan  dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : ELY RODLIFAH, SH.

 

  1. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak