Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pid.Pra/2025/PN Sby ANDRI IRAWAN POLDA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 36/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDRI IRAWAN
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menjatuhkan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana percobaan untuk melakukan kejahatan, dan/atau percobaan pembakaran dan/atau membuat ,menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan membawa atau memasukan ke Negara Indonesia, bahan-bahan, benda atau perkakas yang diketahui atau yang patut harus disangkanya bahwa gunanya atau pada suatu kesempatan, akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang dan/atau menyuruh melakukan dengan sengaja membakar sebagaimana dalam pasal 53 KUHP dan/atau pasal 187 Bis KUHP dan atau pasal 55 ayat (I) KUHP dan/atau pasal 187 KUHP Subsidair pasal 187 Ter KUHP yang disangkakan, berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor S.Tap/287/IX/RES. I.24/2023/Ditreskrimum, Tanggal 9 September 2025 adalah tidak Sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan o quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksakan oleh Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/811/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2025 dugaan Tindak pidana dugaan tindak pidana percobaan untuk melalukan kejahatan, dan/atau percobaan pembakaran dan/atau membuat ,menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan membawa atau memasukan ke Negara Indonesia, bahan- bahan, benda atau perkakas yang diketahui atau yang patut harus disangkanya bahwa gunanya atau pada suatu kesempatan, Akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang dan/atau menyuruh melalukan dengan sengaja membakar sebagaimana dalam pasal 53 KUHP dan/atau pasal 187 Bis KUHP dan atau pasal 55 ayat (I) KUHP aan/atau pasal 187 KUHP Subsidair pasal 187 Ter KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan   Surat  Perintah   Penahanan   No.   SP.Han/212/VIII/RES.1.24/2025 Ditreskrimum, tanggal I9 Septemher 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan o quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada tingkat penyidikan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi atas kerugian kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu milyar tiga puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya