| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orang Tua Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24/DN/2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, tertanggal 13 September 2005, yang semula tertulis dan terbaca SUHUDI dan JAYATUN yang benar adalah Anak Perempuan dari Ibu SUSAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Orang Tua Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca SUHUDI dan JAYATUN yang benar adalah Anak Perempuan dari Ibu SUSAN;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|