Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama :
- Yohanes Ferry Mulyono, sebagaimana yang tercatat di NIK: 3578211008460003 dan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Satu, tanggal 28-03-1977;
- Tek Sing, sebagaimana yang tercatat di Petikan dari daftar Tambahan Kelahiran Golongan Tionghoa di Ruteng, tahun seribu sembilan ratus limapuluh delapan, Pegawai Tjatatan Sipil di Ruteng. Nomor : empatpuluh lima;
- John Ferry sebagaimana yang tercatat di Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Tentang Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Kembali mendjadi Warganegara Republik Indonesia Nomor : 1a/WNI/1965 Tanggal 7 Djanuari 1965;
- Johanes Ferry Mulyono sebagaimana yang tercatat di Salinan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal 8 Nopember 1976 Nomor J.A.2/102/5;
- Jo Tek Sing (John Ferry) sebagaimana yang tercatat di Tjatatan Sipil Kotamadya Udjung Pandang, Akta Perkawinan Nomor : 250, tanggal 10 Mei 1972 Nomor J.A.2/102/5;
- Yohanes Ferry Muljono sebagaimana yang tercatat di Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kutipan Akta Kematian Nomor 16/A.IA.10/WNI.P.1/2004 tanggal 6-09-2004 dan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Empat, tanggal 9-05-1985 serta Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Tiga, tanggal 13-05-1985;
- Yohanes Ferry Mulyono sebagaimana yang tercatat di Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Seratus Empat Puluh Lima, tanggal 28-03-1977;
- Johanes Ferry Mulyono sebagaimana yang tercatat di Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Lima, tanggal 23-09-1979 dan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Lima Puluh Tujuh, tanggal 15-01-1981 adalah nama satu orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|