Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1340/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. MOCHAMMAD IDRIS AZIZ Bin ABDUL MUSLIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1340/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1803/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD IDRIS AZIZ Bin ABDUL MUSLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD IDRIS AZIZ Bin ABDUL MUSLIK bersama sama dengan RIVAL Alias GOPAL (DPO) pada hari Rabu  tanggal 01 Januari  2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari  2025, bertempat di Jl. Margorejo Sawah No. 57 Kec. Margorejo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa  1 (satu) Unit Sepeda Angin (sepeda pancal)  Merk Polygon  warnah orange,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan RIVAL Alias GOPAL (DPO) sepakat untuk melakukan pencurian sepeda angin disekitar Surabaya, selanjutnya terdakwa bersama dengan RIVAL berkeliling dengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran sepeda angin yang akan diambil, kemudian ketika melewati Jl. Margorejo Sawah terdakwa dan RIVAL melihat sepeda angin merk Polygon warna orange diparkir ditepi jalan, mengetahui hal itu terdakwa dan RIVAL putar balik mendekati sepeda angin tersebut lalu RIVAL turun dari sepeda motor kemudian mengambil sepeda angin dan dibawa pergi dengan cara RIVAL menaiki sepeda angin kemudian didorong oleh terdakwa dari belakang menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa  sekitar jam 20.00 Wib sepeda angin tersebut dibawah ke daerah Menganti Gresik lalu dijual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan RIVAL Alias GOPAL (DPO) mengakibatkan saksi ADEK AYU NUR RHOHMAWATI kehilangan sepeda angin yang harganya sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

 

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHP.—----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya