Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
897/Pid.B/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 897/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 3324/M.5.10.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR bersama-sama saksi KRISNA HANDARU MUKTI, Sdr. FAJAR RAMA ALFARO Bin GATOT SUPRIANTO, Sdr. ADHE RANTO SURBIANTORO Bin SURANTO, Sdr. .WAHYU TRI UTOMO Bin PRIYONO YOGI (ALM.), Sdr. ALFIAN ZACKY SHEVCHENKO ARDIANSYAH Bin ANDIK SYAFFUDIN dan Sdr. MOHAMMAD DIO KRISNA FATHONI Bin MOHAMMAD KHOIRUL SOLEH (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2026 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan Terminal Joyoboyo Surabaya Jl. Joyoboyo kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jum'at, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 00.00 Wib sepulang Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR dari kerja, Terdakwa ngopi bersama temannya di SWK Karah, disana Terdakwa bersama temannya minum minuman keras yang dibeli dari hasil patungan, setelah minum Terdakwa mengajak temannya untuk muter surabaya untuk menghilangkan rasa pusing yang diakibatkan oleh minuman keras.
  • Bahwa sekira pukul 01.50 Wib Terdakwa bersama temannya berhenti di SPBU Joyoboyo untuk mengisi BBM kendaraan, setelah mengisi BBM terdapat terdakwa melihat saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA yang merupakan salah satu anggota perguruan PSHT melintas dengan menggunakan atribur berupa jaket dengan gambar dan bertulisan SAKURA, kemudian Terdakwa teriak bahwa terdapat anggota dari PSHT melintas kearah terminal Intermoda Joyoboyo Surabaya dan Terdakwa bersama-sama saksi KRISNA HANDARU MUKTI, Sdr. FAJAR RAMA ALFARO Bin GATOT SUPRIANTO, Sdr. ADHE RANTO SURBIANTORO Bin SURANTO, Sdr. .WAHYU TRI UTOMO Bin PRIYONO YOGI (ALM.), Sdr. ALFIAN ZACKY SHEVCHENKO ARDIANSYAH Bin ANDIK SYAFFUDIN dan Sdr. MOHAMMAD DIO KRISNA FATHONI Bin MOHAMMAD KHOIRUL SOLEH (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung mengejarnya.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah berhasil menghentikan saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA, selanjutnya Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR bersama-sama saksi KRISNA HANDARU MUKTI, Sdr. FAJAR RAMA ALFARO Bin GATOT SUPRIANTO, Sdr. ADHE RANTO SURBIANTORO Bin SURANTO, Sdr. .WAHYU TRI UTOMO Bin PRIYONO YOGI (ALM.), Sdr. ALFIAN ZACKY SHEVCHENKO ARDIANSYAH Bin ANDIK SYAFFUDIN dan Sdr. MOHAMMAD DIO KRISNA FATHONI Bin MOHAMMAD KHOIRUL SOLEH (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung menyerang saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA dengan cara memukul dengan tangan kosong dan juga dengan cara ditendang yang mengakibatkan saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA mengalami bengkak di bagian belakang kepala sebelah kanan, bengkah dibagian lutut sebelah kanan serta rasa pusing, setelah itu merampas jaket yang digunakan oleh korban dan Terdakawa memukul saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali serta menendang.
  • Bahwa pada pada Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar Jam 21.30 Wib di tempat Kost Jl. Babatan IIIC, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya. saksi DANYON RAHARDIAN dan saksi WIRA MAULANA PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari laporan di Polsek Wonokromo tentang kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA, berhasil melakukan mengamankan Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor VER/53/VII/2025/SPKT pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. SITI KOMSIYAH selaku dokter pemeriksa di Rumah Sakit Islam Surabaya dengan kesimpulan ;
  • Luka memar di lutut kanan ukura 3x2 cm.
  • Luka memar di kepala kanan 2 buah ukuran 1x1 cm.
  • Luka memar di pipi kiri ukuran 2x1 cm.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------

 

ATAU

KEDUA :

         Bahwa Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR bersama-sama saksi KRISNA HANDARU MUKTI, Sdr. FAJAR RAMA ALFARO Bin GATOT SUPRIANTO, Sdr. ADHE RANTO SURBIANTORO Bin SURANTO, Sdr. .WAHYU TRI UTOMO Bin PRIYONO YOGI (ALM.), Sdr. ALFIAN ZACKY SHEVCHENKO ARDIANSYAH Bin ANDIK SYAFFUDIN dan Sdr. MOHAMMAD DIO KRISNA FATHONI Bin MOHAMMAD KHOIRUL SOLEH (dilakukan Penuntutan terpisah). pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2026 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan Terminal Joyoboyo Surabaya Jl. Joyoboyo kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan yang mengakibatkan luka, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jum'at, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 00.00 Wib sepulang Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR dari kerja, Terdakwa ngopi bersama temannya di SWK Karah, disana Terdakwa bersama temannya minum minuman keras yang dibeli dari hasil patungan, setelah minum Terdakwa mengajak temannya untuk muter surabaya untuk menghilangkan rasa pusing yang diakibatkan oleh minuman keras.
  • Bahwa sekira pukul 01.50 Wib Terdakwa bersama temannya berhenti di SPBU Joyoboyo untuk mengisi BBM kendaraan, setelah mengisi BBM terdapat terdakwa melihat saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA yang merupakan salah satu anggota perguruan PSHT melintas dengan menggunakan atribur berupa jaket dengan gambar dan bertulisan SAKURA, kemudian Terdakwa teriak bahwa terdapat anggota dari PSHT melintas kearah terminal Intermoda Joyoboyo Surabaya dan Terdakwa bersama-sama saksi KRISNA HANDARU MUKTI, Sdr. FAJAR RAMA ALFARO Bin GATOT SUPRIANTO, Sdr. ADHE RANTO SURBIANTORO Bin SURANTO, Sdr. .WAHYU TRI UTOMO Bin PRIYONO YOGI (ALM.), Sdr. ALFIAN ZACKY SHEVCHENKO ARDIANSYAH Bin ANDIK SYAFFUDIN dan Sdr. MOHAMMAD DIO KRISNA FATHONI Bin MOHAMMAD KHOIRUL SOLEH (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung mengejarnya.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah berhasil menghentikan saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA, selanjutnya Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR bersama-sama saksi KRISNA HANDARU MUKTI, Sdr. FAJAR RAMA ALFARO Bin GATOT SUPRIANTO, Sdr. ADHE RANTO SURBIANTORO Bin SURANTO, Sdr. .WAHYU TRI UTOMO Bin PRIYONO YOGI (ALM.), Sdr. ALFIAN ZACKY SHEVCHENKO ARDIANSYAH Bin ANDIK SYAFFUDIN dan Sdr. MOHAMMAD DIO KRISNA FATHONI Bin MOHAMMAD KHOIRUL SOLEH (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung menyerang saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA dengan cara memukul dengan tangan kosong dan juga dengan cara ditendang yang mengakibatkan saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA mengalami bengkak di bagian belakang kepala sebelah kanan, bengkah dibagian lutut sebelah kanan serta rasa pusing, setelah itu merampas jaket yang digunakan oleh korban dan Terdakawa memukul saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali serta menendang.
  • Bahwa pada pada Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar Jam 21.30 Wib di tempat Kost Jl. Babatan IIIC, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya. saksi DANYON RAHARDIAN dan saksi WIRA MAULANA PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari laporan di Polsek Wonokromo tentang kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD DAFFA ADITYA, berhasil melakukan mengamankan Terdakwa QUSNUL Als AGEN Bin BAKIR.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor VER/53/VII/2025/SPKT pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. SITI KOMSIYAH selaku dokter pemeriksa di Rumah Sakit Islam Surabaya dengan kesimpulan ;
  • Luka memar di lutut kanan ukura 3x2 cm.
  • Luka memar di kepala kanan 2 buah ukuran 1x1 cm.
  • Luka memar di pipi kiri ukuran 2x1 cm..

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya