Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat untuk diberlakukan sebagai Alas Hak Milik Penggugat atas tanah Petok D No. 10566 (Tetap) Persil 40 Klas D.II , seluas 1.000 m2 yaitu:
- Kutipan Register Leter C Tahun 2014 dengan No Pendaftaran 10566 Persil 40 Klas D.II, seluas 1.000 M2 atas nama Penggugat (Annie Manegeng) yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 14 November 2014 ;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Riwayat Tanah) Lurah Lontar Nomor : 593.21/575/436.10.154/2014, tanggal 14 November 2014 ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), diketahui Lurah Lontar dengan Register No. 146/575/436.11.31.4/2013, tanggal 13 Oktober 2013
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang Sah dan beritikad baik atas sebidang tanah Hak Milik Bekas Yasan, Petok D No. 10566 (berasal dari Petok D No. 5741) Persil 40, klas D.II seluas ± 1000 m2 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Lontar, berdasarkan :
- Kutipan Register Leter C Tahun 2014 dengan No Pendaftaran 10566 Persil 40 Klas D.II, seluas 1.000 M2 atas nama Penggugat (Annie Manegeng) yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 14 November 2014 ;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Riwayat Tanah) Lurah Lontar Nomor : 593.21/575/436.10.154/2014, tanggal 14 November 2014 ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), diketahui Lurah Lontar dengan Register No. 146/575/436.11.31.4/2013, tanggal 13 Oktober 2013
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/ Kel. Lontar, Gambar Situasi No. 5326/94, luas 978 M2 m2 atas nama Tajib alias Djani / Tergugat, adalah CACAT HUKUM dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Untuk Diberlakukan Dalam Bentuk Apapun;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh darinya untuk menyerahkan SHM No. 831/Kel.Lontar tersebut kepada Penggugat untuk diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, guna dimatikan / dicoret dari daftar Buku Tanah (Warkah) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Perkara a quo yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap/Pasti dapat digunakan sebagai Pengganti Surat-Surat (seluruh Warkah) Tidak terkecuali dalam rangka sertipikasi atas tanah tersebut sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah ex. Hak Yasan Petok D No. 10566 Persil 40 Klas D.II seluas ± 1.000 m2 atas nama : Annie Manegeng (Penggugat) pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat penyelesaian sengketa ini;
|