Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1114/Pdt.G/2025/PN Sby Annie Manegeng TAJIB alias DJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1114/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Annie Manegeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA WIRYAWAN, SHAnnie Manegeng
Tergugat
NoNama
1TAJIB alias DJANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat untuk diberlakukan sebagai Alas Hak Milik Penggugat atas tanah Petok D No. 10566 (Tetap) Persil 40 Klas D.II , seluas 1.000 m2  yaitu:
  • Kutipan Register Leter C Tahun 2014 dengan No Pendaftaran  10566 Persil 40 Klas D.II, seluas 1.000 M2 atas nama Penggugat (Annie Manegeng) yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 14 November 2014 ;
  • Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Riwayat Tanah) Lurah Lontar  Nomor : 593.21/575/436.10.154/2014, tanggal 14 November 2014 ;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), diketahui Lurah Lontar dengan Register No.  146/575/436.11.31.4/2013, tanggal 13 Oktober 2013
  1. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik  yang Sah dan  beritikad baik  atas sebidang tanah Hak Milik Bekas Yasan, Petok D No. 10566 (berasal dari Petok D No. 5741) Persil 40, klas D.II seluas ± 1000 m2 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Lontar, berdasarkan :
  • Kutipan Register Leter C Tahun 2014 dengan No Pendaftaran  10566 Persil 40 Klas D.II, seluas 1.000 M2 atas nama Penggugat (Annie Manegeng) yang diterbitkan Lurah Lontar tanggal 14 November 2014 ;
  • Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Riwayat Tanah) Lurah Lontar  Nomor : 593.21/575/436.10.154/2014, tanggal 14 November 2014 ;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), diketahui Lurah Lontar dengan Register No.  146/575/436.11.31.4/2013, tanggal 13 Oktober 2013  
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  (SHM) No. 831/ Kel. Lontar, Gambar Situasi No. 5326/94, luas 978 M2 m2 atas nama Tajib alias Djani /  Tergugat, adalah CACAT HUKUM dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Untuk Diberlakukan Dalam Bentuk Apapun;
  3. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh darinya untuk  menyerahkan SHM No. 831/Kel.Lontar tersebut kepada Penggugat untuk diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, guna dimatikan / dicoret dari daftar Buku Tanah (Warkah) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ;
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Perkara a quo yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap/Pasti dapat digunakan sebagai Pengganti Surat-Surat (seluruh Warkah) Tidak terkecuali dalam  rangka sertipikasi atas tanah tersebut sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah ex. Hak Yasan   Petok D No. 10566 Persil 40 Klas D.II seluas ± 1.000 m2 atas nama : Annie Manegeng (Penggugat) pada  Kantor Pertanahan Kota Surabaya I,
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat penyelesaian sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak