| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa M. TARAM BIN SUPYAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 03.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merk OPPO A55 warna biru dengan nomor 087812049564 mengakses permainan judi di situs linkalterstar.com/starwin77 setelah itu Terdakwa memasukkan username taram12 dan password ferdi12 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Qris M-Banking BNI nomor 1852293793 atas nama Subaida, setelah uang deposit diterima oleh sistem lalu Terdakwa memilih judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke nomor rekening BNI nomor 1852293793 atas nama Subaida yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan kemenangan paling banyak sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto, Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merk OPPO A55 warna biru dengan nomor 087812049564 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Kota Surabaya..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa M. TARAM BIN SUPYAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 03.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa bermain judi di situs linkalterstar.com/starwin77 setelah itu Terdakwa memasukkan username taram12 dan password ferdi12 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Qris M-Banking BNI nomor 1852293793 atas nama Subaida, setelah uang deposit diterima oleh sistem lalu Terdakwa memilih judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke nomor rekening BNI nomor 1852293793 atas nama Subaida yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan kemenangan paling banyak sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto, Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merk OPPO A55 warna biru dengan nomor 087812049564 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Kota Surabaya..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa M. TARAM BIN SUPYAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 03.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa memainkan judi MAHYONG WAYS dengan cara Terdakwa melalukan deposit uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui QRIS rekening BNI nomor 1852293793 atas nama Subaida setelah uang deposit diterima lalu Terdakwa memilih judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke nomor rekening BNI nomor 1852293793 atas nama Subaida yang telah terdakwa gunakan untuk deposit uang taruhan judi.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan kemenangan paling banyak sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto, Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merk OPPO A55 warna biru dengan nomor 087812049564 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Kota Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |