Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. FAUJI SUTRISNO BIN SUWONO hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. DK. Sumbersari RT 002 / RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ABDULLAH dan Saksi HUSNI ARMASNYAH melakukan penangkapan Terdakwa saat berada di Jl. DK Sumbersari RT 002 / RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Awalnya diketahui Terdakwa sedang sendirian dan akan mengambil mesin potong rumputa, lalu saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti:
- 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO + 0,605 (Nol koma enam ratus lima) gram
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO 1820 Warna merah simcard Simpati dengan Nomor WA : 081217012024
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto + 0,605 gram (nol koma enam ratus lima) dengan cara didapatkan dari sdr. Saroni (DPO). Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr. Saroni pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB yang kemudian Terdakwa menerima barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sistem ranjau sekira pukul 12.00 WIB yang ditaruh di pinggir jalan raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tepatnya dibawah pohon yang dibungkus lakban coklat dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) paket shabu. Tujuan terdakwa membeli narkotika tersebut awalnya akan diberikan kepada teman Terdakwa yang sebelumnya sudah memesan barang tersebut. Namun, barang tersebut belum sempat diberikam kepada teman Terdakwa karena sudah diamankan oleh petugas polisi. Terdakwa melakukan hal tersebut karena mengaku mendapatkan keuntungan menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut secara cuma-cuma.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. SARONI (DPO) adalah untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02967/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 08823/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,605 gram
Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,605 (nol koma delapan enam).
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08823/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi :
- 08823/2025/NNF,-: dikembalikan dengan berat netto + 0,583 gram
Total netto barang bukti dikembalikan ± 0,583 (nol koma lima delapan tiga) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. FAUJI SUTRISNO BIN SUWONO hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. DK. Sumbersari RT 002 / RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa bermula Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ABDULLAH dan Saksi HUSNI ARMASNYAH melakukan penangkapan Terdakwa saat berada di Jl. DK Sumbersari RT 002 / RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Awalnya diketahui Terdakwa sedang sendirian dan akan mengambil mesin potong rumputa, lalu saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti:
- 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO + 0,605 (Nol koma enam ratus lima) gram
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO 1820 Warna merah simcard Simpati dengan Nomor WA : 081217012024
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto + 0,605 gram (nol koma enam ratus lima) dengan cara didapatkan dari sdr. Saroni (DPO). Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr. Saroni pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB yang kemudian Terdakwa menerima barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sistem ranjau sekira pukul 12.00 WIB yang ditaruh di pinggir jalan raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tepatnya dibawah pohon yang dibungkus lakban coklat dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) paket shabu. Tujuan terdakwa membeli narkotika tersebut awalnya akan diberikan kepada teman Terdakwa yang sebelumnya sudah memesan barang tersebut. Namun, barang tersebut belum sempat diberikam kepada teman Terdakwa karena sudah diamankan oleh petugas polisi. Terdakwa melakukan hal tersebut karena mengaku mendapatkan keuntungan menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut secara cuma-cuma.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. SARONI (DPO) adalah untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02967/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 08823/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,605 gram
Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,605 (nol koma delapan enam).
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08823/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi :
- 08823/2025/NNF,-: dikembalikan dengan berat netto + 0,583 gram
Total netto barang bukti dikembalikan ± 0,583 (nol koma lima delapan tiga) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |