| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa nama AYAH PEMOHON yang bernama :
- HADI PRAWIRA yang tertera pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-08052026-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 Mei 2026 dan Kartu Keluarga Nomor 3578040101081263 milik PEMOHON;
- ADI KASTAWI yang tertera pada dokumen Kutipan Akta Kematian Nomor 3522-KM-13012026-0052 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kab. Bojonegoro tertanggal 14 Januari 2026 milik Orangtua Laki-laki/Ayah PEMOHON;
- HADI KASTAWI yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 944/PDT.P/2026/PN.Sby, tertanggal 28 April 2026 milik ADIK PEMOHON;
adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, yaitu AYAH PEMOHON, dan merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Nomor: 944/PDT.P/2026/PN.Sby tersebut di atas;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|