| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G.S/2026/PN Sby | dr. Yanuar Cahyadarma, Sp.OT | Ilman Tri Ekaputra, S.T. | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 72.106.841,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Borongan tanggal 9 Juni 2025 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp50.564.191,00 (lima puluh juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp50.564.191,00 secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp21.542.650,00 (dua puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah keseluruhan sebesar Rp72.106.841,00 (tujuh puluh dua juta seratus enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
