Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2026/PN Sby dr. Yanuar Cahyadarma, Sp.OT Ilman Tri Ekaputra, S.T. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Yanuar Cahyadarma, Sp.OT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ilman Tri Ekaputra, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.106.841,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Borongan tanggal 9 Juni 2025 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

4. Menyatakan Tergugat telah menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp50.564.191,00 (lima puluh juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp50.564.191,00 secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp21.542.650,00 (dua puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah keseluruhan sebesar Rp72.106.841,00 (tujuh puluh dua juta seratus enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak