Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1410/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. 1.RIO FARIZAL Bin SULTON
2.MOCH. KEVIN ARDIANSYAH Bin SUTRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1410/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3302/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO FARIZAL Bin SULTON[Penahanan]
2MOCH. KEVIN ARDIANSYAH Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----Bahwa terdakwa RIO FARIZAL Bin SULTON  bersama sama dengan terdakwa MOCH. KEVIN ARDIANSYAH Bin SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar jam 04.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jl. Donorejo 3/6 Rt.003/RW.001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario AT Tahun 2017 Warnah Hitam No.Pol-L-5924-CBA Noka MH1JKF112HKK944011, Nosin KF11E1940157 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuh. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa RIO FARIZAL Bin SULTON dan terdakwa MOCH. KEVIN ARDIANSYAH Bin SUTRISNO sepakat untuk mengambil sepeda motor milik saksi WAHYU ANDI PRASTEYO, kemudian para terdakwa janjian untuk bertemu disekitar Jl. Donorejo  Gg. 2 Kel. Kapasan  Kec. Simokerto Kota Surabaya, setelah bertemu para terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi WAHYU ANDI PRASETYO Jl. Donorejo 3/6 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa RIO FARIZAL mengambil sepeda motor Honda Vario  AT Tahun 2017 Warnah Hitam No. Pol-L-5924-CBA Noka MH1JKF112HKK944011, Nosin KF11E1940157 milik saksi WAHYU ANDI PRASETYO yang diparkir didepan rumahnya lalu didorong sampai depan gapura Gang 2 Donorejo, tidak lama kemudian datang terdakwa MOCH. KEVIN ARDIANSYAH menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax 155 CC tahun 2024 Warnah hitam  No.Pol- W-3288-NFY. Kemudian para terdakwa bersama-sama membawa pergi sepeda motor Honda Vario  AT Tahun 2017 Warnah Hitam No. Pol-L-5924-CBA milik saksi WAHYU ANDI PRASETYO dengan cara tedakwa MOCH. KEVIN ARDIANSYAH mendorong sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5924-CBA yang dinaiki oleh terdakwa RIO FARIZAL menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax 155 CC tahun 2024 Warnah hitam  No.Pol- W-3288-NFY, ke arah Stadion Gelora Sepuluh November Surabaya dan dijual kepada SIPUL (DPO) di Jln Kapasari Simokerto Surabaya  seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari penjualan tersebut terdakwa MOCH. KEVIN ARDIANSYAH mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- sedangkan sisanya Rp. 1.700.000,- diambil oleh terdakwa RIO FARIZAL.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, WAHYU ANDI PRASETYO megalami kehilangan sepeda motor seharga Rp.12.000.000,- ( dua belas juta rupiah)

 

---- Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya