Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
607/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.Handy Soelaiman
2.Abynurogo
2.Ny.Yunita
3.Tn.Agung Astanto Soelaiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 607/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Handy Soelaiman
2Abynurogo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliana Angela,SH.,M.KnHandy Soelaiman
2Yuliana Angela,SH.,M.KnAbynurogo
Tergugat
NoNama
1Ny.Yunita
2Tn.Agung Astanto Soelaiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan Pihak Ketiga yang baik dan benar
  3. Menyatakan sita eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Perk No.50/Eks/2016/PN.Sby. jo Perk No: 399/Pdt.G/2009/PN.Sby tertanggal 27 Agustus 2019 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1550/Kelurahan Mulyorejo, diterbitkan tanggal 9 November 2000, dengan Surat Ukur tertanggal 01-11-2000 No.258/Mulyorejo/2000 dengan luas 400m2 adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya harus diangkat
  4. Menyatakan PELAWAN I berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 581/Pdt.G/2009/PN.Sby tertanggal 16 Februari 2010 adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1550/Kelurahan Mulyorejo, diterbitkan tanggal 9 November 2000, dengan Surat Ukur tertanggal 01-11-2000 No.258/Mulyorejo/2000 dengan luas 400m2
  5. Menyatakan PELAWAN I sebagai pemilik yang sah, berhak menjual Sertifikat Hak Milik Nomor 1550/Kelurahan Mulyorejo, diterbitkan tanggal 9 November 2000, dengan Surat Ukur tertanggal 01-11-2000 No.258/Mulyorejo/2000 dengan luas 400m2 kepada PELAWAN II dan menerima lunas uang hasil penjualan dari PELAWAN II
  6. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak dalam gugatan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
  8. Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak