| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon nomor 3578-LT-08112018-0216 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 3578-LU-12022025-0002, sebagaimana semula tercatat nama Pemohon adalah BELLEN LARISSA CHANDRA menjadi BELLEN LARISSA dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar mencatatkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon nomor 3578-LT-08112018-0216 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 3578-LU-12022025-0002, sebagaimana semula tercatat nama Pemohon adalah BELLEN LARISSA CHANDRA menjadi BELLEN LARISSA pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |