Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
2.WAHYU DWI PRASETYO, S.H.
3.WIDO, S.H.
4.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Ir. AGOES BOEDI TJAHJONO, M.T. Bin MOEDJONO Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 158/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4711/M.5.19/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
2WAHYU DWI PRASETYO, S.H.
3WIDO, S.H.
4I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. AGOES BOEDI TJAHJONO, M.T. Bin MOEDJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya