| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak ahli waris yang berhak atas Obyek Eksekusi yaitu:
- SHGB No. 63 tgl 07-03-1991 seluas 1.568 m2 atas nama Thio John Herryanto Sutekno yang terletak di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, jl. Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3 Desa/Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur;
- SHGB No. 64 tgl 18-03-1993 seluas 1.634 m2 atas nama Thio John Herryanto Sutekno yang terletak di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, jl. Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3 Desa/Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby terhadap Objek Eksekusi;
- Menyatakan Menunda Pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby terhadap Objek Eksekusi;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara;
|