Dakwaan |
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Th/ 29 Oktober 2006
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Rusun Pakal 314 RT.05 RW.06 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas (SMA)
|
NIK
|
|
3578152910060001
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
27 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
16 Agustus 2025 s/d 24 September 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
|
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rusun Pakal Jalan Kauman Baru Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 membuka aplikasi browser google chrome dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO tyoe Y33s warna biru tosca imei: 868370057914556 no sim: 08214533748 milik Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO dan masuk situs Baru01 dengan Alamat website https://baru01.net kemudian mendownload aplikasi online Baru01. Selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama : tempura ta iki dan nomor ID : 613995998, Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO lalu melakukan top up melalui QRIS sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet DANA 082142533748 atas nama DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO. Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO kemudian memilih permainan jenis slot wild bounty dan memasang taruhan sejumlah Rp200,00 (dua ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO menekan tombol spins/ putaran. Jika setelah menekan spin/ putaran Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/ putaran maka Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO menang dan saldo akan bertambah namun apabila Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO kalah maka saldo akan berkurang.
- Bahwa saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. yang merupakan anggota Kepolisian pada saat sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO sering melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 langsung pergi di depan rumah kosong Jalan Lasem Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan melakukan penangkapan atas diri Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO. Saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. juga melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO tyoe Y33s warna biru tosca imei: 868370057914556 no sim: 08214533748 milik Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO yang digunakan untuk melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan. Selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------
------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rusun Pakal Jalan Kauman Baru Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 membuka aplikasi browser google chrome dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO tyoe Y33s warna biru tosca imei: 868370057914556 no sim: 08214533748 milik Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO dan masuk situs Baru01 dengan Alamat website https://baru01.net kemudian mendownload aplikasi online Baru01. Selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama : tempura ta iki dan nomor ID : 613995998, Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO lalu melakukan top up melalui QRIS sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet DANA 082142533748 atas nama DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO. Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO kemudian memilih permainan jenis slot wild bounty dan memasang taruhan sejumlah Rp200,00 (dua ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO menekan tombol spins/ putaran. Jika setelah menekan spin/ putaran Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/ putaran maka Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO menang dan saldo akan bertambah namun apabila Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO kalah maka saldo akan berkurang.
- Bahwa saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. yang merupakan anggota Kepolisian pada saat sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO sering melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 langsung pergi di depan rumah kosong Jalan Lasem Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan melakukan penangkapan atas diri Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO. Saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. juga melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO tyoe Y33s warna biru tosca imei: 868370057914556 no sim: 08214533748 milik Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO yang digunakan untuk melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan. Selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rusun Pakal Jalan Kauman Baru Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 membuka aplikasi browser google chrome dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO tyoe Y33s warna biru tosca imei: 868370057914556 no sim: 08214533748 milik Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO dan masuk situs Baru01 dengan Alamat website https://baru01.net kemudian mendownload aplikasi online Baru01. Selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama : tempura ta iki dan nomor ID : 613995998, Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO lalu melakukan top up melalui QRIS sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet DANA 082142533748 atas nama DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO. Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO kemudian memilih permainan jenis slot wild bounty dan memasang taruhan sejumlah Rp200,00 (dua ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO menekan tombol spins/ putaran. Jika setelah menekan spin/ putaran Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/ putaran maka Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO menang dan saldo akan bertambah namun apabila Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO kalah maka saldo akan berkurang.
- Bahwa saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. yang merupakan anggota Kepolisian pada saat sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO sering melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 langsung pergi di depan rumah kosong Jalan Lasem Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan melakukan penangkapan atas diri Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO. Saksi ISJAMIL PANE dan saksi HENDY KUSUMA W.,S.H. juga melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO tyoe Y33s warna biru tosca imei: 868370057914556 no sim: 08214533748 milik Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO yang digunakan untuk melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan. Selanjutnya Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO melakukan permainan jenis slot wild bounty online dengan memakai uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa DESTA HADI PRATAMA Bin HADI WALUYO adalah Karyawan Swasta.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- |