Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT DUTOFINDO VIRIYA PRODUCTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT DUTOFINDO VIRIYA PRODUCTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.888.150,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120241202900 tanggal 31 Desember 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120241202900 tanggal 31 Desember 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00044624.AH.05.01 TAHUN 2025. (“SJF”)

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :   HONDA HRV 1.5L TURBO RS CVT, Nomor Rangka: MHRRV3890NJ203295, Nomor Mesin: L15C11003644, Tahun: 2022, Nomor Polisi: L1142CAB(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk :  HONDAHRV1.5L TURBO RS CVT, Nomor Rangka: MHRRV3890NJ203295, Nomor Mesin: L15C11003644, Tahun: 2022, Nomor Polisi: L1142CAB  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

     
     
   
       
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak