| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak PENGGUGAT sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sejumlah Rp. 203.927.650,- (Dua ratus tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon Rp. 8.157.106,- x 9 x 2 = Rp. 146.827.908,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 8.157.106,- x 7 = Rp. 57.099.742,-
- Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo Pasal 81 angka 44 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Upah proses selama berlangsungnya perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015;
dengan rincian sebagai berikut :
|
Nama Penggugat
|
Masa Kerja
|
Upah Terakhir
|
Uang Pesangon
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Total
|
|
Yudhi Tria Saputra
|
20 Th
|
8.157.106,-
|
146.827.908,-
|
57.099.742,-
|
203.927.650,-
|
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 203.927.650,- (Dua ratus tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) di luar upah proses;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |