Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah No. 366/52/uu/2007 tertanggal 25 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, dimana pada Kutipan Akta Nikah tersebut tertulis nama IDA YULITA yang seharusnya adalah IDA YULIKA sesuai dengan Dokumen KTP, KK, dan Akta Kelahiran PEMOHON;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bubutan Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHON No 366/52/uu/2007 tertanggal 25 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bubutan Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|