Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Turiman 2.Moh Efendi 3.Umaidah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 183.454.099,00 | ||||||||
Petitum |
(Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Petok D No. 19028/K Luas : 57,60 M2 atas nama Moh Efendi yang terletak di Jl Kalilom Lor Indah Gg Mawar No. 1, Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Petok D No. 19028/K Luas : 57,60 M2 atas nama Moh Efendi yang terletak di Jl Kalilom Lor Indah Gg Mawar No. 1, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5.Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |