Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Turiman
2.Moh Efendi
3.Umaidah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Turiman
2Moh Efendi
3Umaidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.454.099,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 117.624.800,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   51.153.866,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.   14.675.433,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 183.454.099,-

(Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Sembilan  Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Petok D No. 19028/K  Luas : 57,60 M2 atas nama Moh Efendi yang terletak di Jl Kalilom Lor Indah Gg Mawar No. 1, Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Petok D No. 19028/K  Luas : 57,60 M2 atas nama Moh Efendi yang terletak di Jl Kalilom Lor Indah Gg Mawar No. 1, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak