Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2143/Pid.B/2025/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | MEINITA ARISANTI SE, MM Als. TATA BINTI JOKO SUNARYO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 2143/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 4646/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia Terdakwa MEINITA ARISANTI ,SE,MM ALS TATA BINTI JOKO SUNARYO (ALM) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.41 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 , bertempat di Toko Emas La Paris Mall Pakuwon Trade Center Mall Lt.LG ,B3-05 Jl. Raya Lontar No.02 kec. Babatan , Surabaya , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
Berawal pada bulan April 2024 yang tidak diingat lagi tanggal dan waktunya terdakwa memesan taksi online dari Toko Mas Gajah Jl.Kyai Amir ,Manukan, Surabaya ke Pakuwon Trade Center Mall Jl. Raya Lontar No.02,Surabaya dengan sopir saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST dan terdakwa meminta nomor whatssap masengger nya 081216409882 dengan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai beberapa toko di Pakuwon Trade Center Mall sempat berpesan apabila ada orderan membutuhkan jasanya akan menghubunginya selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib mendatangi Toko Emas La Paris Mall Pakuwon Trade Center Mall Lt.LG ,B3-05 Jl. Raya Lontar No.02 kec. babatan .Surabaya dengan berpura-pura sebagai pembeli/konsumen dan bertanya-tanya kepada salah satu karyawan yang saat itu dilayani oleh saksi DINDA RAKHMA SURYANTI dengan bertanya nama bosnya dan pusat tokonya dan dijawab nama bosnya LILIK JINYLOAN dengan pusat toko di Jl.Kapasan, Surabaya selanjutnya terdakwa menanyakan nama username intasgram dan nama-nama pekerja ditoko tersebut dan dijawab oleh saksi DINDA RAKHMA SURYANTI intasgram toko bernama Laparisjewel serta nama pegawai NAFA,DINDA dan SAFIRA selanjutnya terdakwa menanyakan kembali nomor rekening bosnya selanjutnya saksi DINDA RAKHMA SURYANTI menjawab kembali dengan memfoto rekening milik sdr.LILIK JINYLOAN dari Bank BCA no rekening 2138098988 yang akhirnya dikirim ke no whatsapp terdakwa 08176965512 yang akhirnya terdakwa meminta difotokan 1(satu) set perhiasan anting kalung dan liontin dengan berkata ingin buang air kecil sehingga meninggalkan toko tersebut dan akan kembali ke toko tersebut dengan saudarinya
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.12 wib terdakwa menghubungi nomor whatsapp toko emas La Paris di nomor 08838319996888 dari nomor whatsappnya 08176965512 dengan foto adik pemilik toko tersebut bernama LILIK JINY yang diambil dari intasgram dengan segera menyiapkan barang berupa : 1(satu)keeping logam mulia merk Antam seberat 50 gram dengan kadar 24 karat dengan harga Rp.95.627.500 (Sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah); 1(satu)keeping logam mulia merk UBS seberat 10 gram kadar 24 karat dengan harga Rp18.105.000 (delapan belas juta seratus lima rupiah).; 1(satu)keping logam mulia merk Simba seberat 8 gram dengan kadar 24 karat seharga Rp.14.416.000 (empa belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) 1(satu)keping logam mulia merk Simba seberat 8 gram dengan kadar 24 karat seharga Rp.14.416.000 (empa belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dengan total Rp.142.564.500 (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh empat lima ratus rupiah) beserta notanya yang saat itu menerima pesan adalah saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON dengan tergesa-gesa membuatkan nota perhiasan tersebut dan kesemua barang tersebut dimasukkan kedalam tas belanja warna hitam putih bertuliskan “ SEPHORA” dan terdakwa juga berpesan nanti ada kurirnya bernama HENDRA yang datang untuk mengambil barang tersebut dan sempat saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON yang membalas chatnya “apakah sudah dibayar” dan terdakwa membalas chat whatsapp tersebut “sudah dibayar semua barang-barang yang dipesan di Jl.Kapsan, Surabaya karena barang yang di Jl.Kapasan, Surabaya tidak ada maka ambil barang di PTC” dan saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON percaya saja dan sekira pukul 20.41 wib saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST “ HENDRA” datang untuk mengambil pesanan barang AN. LILIK JINY disuruh terdakwa (yang mengaku bernama LILIK) dan saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON memberikan tas belanja warna hitam putih bertuliskan SEPHORA kepada saksi saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST “ HENDRA” dan saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST disuruh mengantarkan barang tersebut ke Lobby Hotel VASA Jl.Mayjen HR . Muhammad No.31,Surabaya untuk bertemu dengan yang mengaku adiknya bernama RINA dan saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST bertemu dengan terdakwa (orang yang mengaku bernama RINA) dengan menyerahkan tas “SEPHORA” tersebut dan terdakwa (orang yang mengaku bernama RINA) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kerekening BCA atas jasanya namun sampai dengan sekarang saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST tidak pernah menerima uang tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke Jl.Blauran sambal membawa tas” SEPHORA” yang berisikan emas logam mulia tersebut dijual dengan harga keseluruhan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang terdakwa tidak ingat lagi orang yang membelinya dan terdakwa menyuruh mentransfer Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Syariah Indonesia No rek: 1029426836 an.IMANUDIN dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari membayar/ topup ke akun Shoppe, Gopay milik terdakwa dan sisa nya hanya sekira Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban LILIK JINYLOAN selaku pemilik Toko LA Paris mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.142.564.500 (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh empat lima ratus rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. ------------------
Atau Kedua
Bahwa ia Terdakwa MEINITA ARISANTI ,SE,MM ALS TATA BINTI JOKO SUNARYO (ALM) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.41 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 , bertempat di Toko Emas La Paris Mall Pakuwon Trade Center Mall Lt.LG ,B3-05 Jl. Raya Lontar No.02 kec. Babatan , Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang laib dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan , jika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang sejenis dengan adanya perbarengan beberapa perbuatan..Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada bulan April 2024 yang tidak diingat lagi tanggal dan waktunya terdakwa memesan taksi online dari Toko Mas Gajah Jl.Kyai Amir ,Manukan, Surabaya ke Pakuwon Trade Center Mall Jl. Raya Lontar No.02,Surabaya dengan sopir saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST dan terdakwa meminta nomor whatssap masengger nya 081216409882 dengan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai beberapa toko di Pakuwon Trade Center Mall sempat berpesan apabila ada orderan membutuhkan jasanya akan menghubunginya selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib mendatangi Toko Emas La Paris Mall Pakuwon Trade Center Mall Lt.LG ,B3-05 Jl. Raya Lontar No.02 kec. babatan .Surabaya dengan berpura-pura sebagai pembeli/konsumen dan bertanya-tanya kepada salah satu karyawan yang saat itu dilayani oleh saksi DINDA RAKHMA SURYANTI dengan bertanya nama bosnya dan pusat tokonya dan dijawab nama bosnya LILIK JINYLOAN dengan pusat toko di Jl.Kapasan, Surabaya selanjutnya terdakwa menanyakan nama username intasgram dan nama-nama pekerja ditoko tersebut dan dijawab oleh saksi DINDA RAKHMA SURYANTI intasgram toko bernama Laparisjewel serta nama pegawai NAFA,DINDA dan SAFIRA selanjutnya terdakwa menanyakan kembali nomor rekening bosnya selanjutnya saksi DINDA RAKHMA SURYANTI menjawab kembali dengan memfoto rekening milik sdr.LILIK JINYLOAN dari Bank BCA no rekening 2138098988 yang akhirnya dikirim ke no whatsapp terdakwa 08176965512 yang akhirnya terdakwa meminta difotokan 1(satu) set perhiasan anting kalung dan liontin dengan berkata ingin buang air kecil sehingga meninggalkan toko tersebut dan akan kembali ke toko tersebut dengan saudarinya Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.12 wib terdakwa menghubungi nomor whatsapp toko emas La Paris di nomor 08838319996888 dari nomor whatsappnya 08176965512 dengan foto adik pemilik toko tersebut bernama LILIK JINY yang diambil dari intasgram dengan segera menyiapkan barang berupa : 1(satu)keeping logam mulia merk Antam seberat 50 gram dengan kadar 24 karat dengan harga Rp.95.627.500 (Sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah); 1(satu)keeping logam mulia merk UBS seberat 10 gram kadar 24 karat dengan harga Rp18.105.000 (delapan belas juta seratus lima rupiah).; 1(satu)keping logam mulia merk Simba seberat 8 gram dengan kadar 24 karat seharga Rp.14.416.000 (empa belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) 1(satu)keping logam mulia merk Simba seberat 8 gram dengan kadar 24 karat seharga Rp.14.416.000 (empa belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dengan total Rp.142.564.500 (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh empat lima ratus rupiah) beserta notanya yang saat itu menerima pesan adalah saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON dengan tergesa-gesa membuatkan nota perhiasan tersebut dan kesemua barang tersebut dimasukkan kedalam tas belanja warna hitam putih bertuliskan “ SEPHORA” dan terdakwa juga berpesan nanti ada kurirnya bernama HENDRA yang datang untuk mengambil barang tersebut dan sempat saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON yang membalas chatnya “apakah sudah dibayar” dan terdakwa membalas chat whatsapp tersebut “sudah dibayar semua barang-barang yang dipesan di Jl.Kapsan, Surabaya karena barang yang di Jl.Kapasan, Surabaya tidak ada maka ambil barang di PTC” dan saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON percaya saja dan sekira pukul 20.41 wib saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST “ HENDRA” datang untuk mengambil pesanan barang AN. LILIK JINY disuruh terdakwa (yang mengaku bernama LILIK) dan saksi NAFA SALSABILA AZMI YUSRON memberikan tas belanja warna hitam putih bertuliskan SEPHORA kepada saksi saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST “ HENDRA” dan saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST disuruh mengantarkan barang tersebut ke Lobby Hotel VASA Jl.Mayjen HR . Muhammad No.31,Surabaya untuk bertemu dengan yang mengaku adiknya bernama RINA dan saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST bertemu dengan terdakwa (orang yang mengaku bernama RINA) dengan menyerahkan tas “SEPHORA” tersebut dan terdakwa (orang yang mengaku bernama RINA) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kerekening BCA atas jasanya namun sampai dengan sekarang saksi WACHYU HENDRA PRAYUDI,ST tidak pernah menerima uang tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke Jl.Blauran sambal membawa tas” SEPHORA” yang berisikan emas logam mulia tersebut dijual dengan harga keseluruhan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang terdakwa tidak ingat lagi orang yang membelinya dan terdakwa menyuruh mentransfer Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Syariah Indonesia No rek: 1029426836 an.IMANUDIN dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari membayar/ topup ke akun Shoppe, Gopay milik terdakwa dan sisa nya hanya sekira Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban LILIK JINYLOAN selaku pemilik Toko LA Paris mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.142.564.500 (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh empat lima ratus rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |