Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby BOBY ARDIRIZKA WIDODO, S.H., M.Hum. Drs. Ec. JUFRI, M.Si BIN H. MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-534/M.5.35/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BOBY ARDIRIZKA WIDODO, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. Ec. JUFRI, M.Si BIN H. MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa Drs. Ec. JUFRI, M.Si. Bin H. MARSUKI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor: 821.13/626/042 Tahun 1995 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. JUFRI yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 17 April 1995, dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 841/03/435.203.3/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sumenep atas nama Drs. Ec. JUFRI, M.Si., NIP : 196506141993111001, Pembina Tingkat I /IV/b/01-10-2013 baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama–sama dengan SYAIFUL BAHRI Bin H. ABD. HAMID (diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Trunojoyo No. 152, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan tugas dan kewajiban selaku pegawai negeri pada pemerintah Kabupaten Sumenep sebagaimana Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Sumenep yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Kabupaten Sumenep Nomor: 065/08/435.060.1/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Internal Audit Center (IAC) Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep Nomor: 700/148/435.060.1/2025, memaksa seseorang yaitu SITI NAISA Binti NAWI memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa Drs. Ec. JUFRI, M.Si. Bin H. MARSUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana.  ----

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Drs. Ec. JUFRI, M.Si. Bin H. MARSUKI selaku pejabat berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor: 821.13/626/042 Tahun 1995 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. JUFRI yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 17 April 1995, dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 841/03/435.203.3/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sumenep atas nama Drs. Ec. JUFRI, M.Si., NIP : 196506141993111001, Pembina Tingkat I /IV/b/01-10-2013, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama–sama dengan SYAIFUL BAHRI Bin H. ABD. HAMID (diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Trunojoyo No. 152, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, yang menyalahgunakan kekuasaan yaitu selaku Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Sumenep yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Kabupaten Sumenep Nomor: 065/08/435.060.1/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Internal Audit Center (IAC) Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep Nomor: 700/148/435.060.1/2025, memaksa seseorang SITI NAISA Binti NAWI untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yaitu menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa Drs. Ec. JUFRI, M.Si. Bin H. MARSUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya