Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
2.ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.,M.H.
3.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
4.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
1.SAMSUL ANAM
2.ZAINUL ABIDIN
3.KAMADI
4.SUWITO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–502/M.5.19/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
2ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.,M.H.
3Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
4I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ANAM[Penahanan]
2ZAINUL ABIDIN[Penahanan]
3KAMADI[Penahanan]
4SUWITO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 211/ 438.1.1.3/ 2021 tanggal 10 Febrauri 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama SAMSUL ANAM dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 538/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM, Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 414/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepunten  Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama ZAINUL ABIDIN dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 321/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 406/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Grabagan  Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama KAMADI dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 445/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan Terdakwa dan Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 55/ 438.1.1.3/ 2029 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kebaron  Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama SUWITO dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 453/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO Bin KOIRUL ANAM  selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/128/438.1.1.3/2021, tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO Bin MADI  selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/206/438.1.1.3/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/554/ 438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Saksi SOCHIBUL YANTO, ST., MM. Bin H. SOBIN (ketiganya sebagai Terdakwa yang dilakukan Penuntutan dalam berkas berbeda) dan Saksi  SRI SETYO PERTIWI Alias HJ. TIWIK Alias NING TIWIK (dilakukan penyidikan dalam berkas berbeda), pada hari Senin dan tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu  waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SAMSUL ANAM di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa ZAINUL ABIDIN di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa KAMADI, SE di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SUWITO di Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah Warung Kopi di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah kafe di Kavling DPR Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan di McDonald’s Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Saksi MOCH. ADIN SANTOSO selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan Saksi SANTOSO selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masing - masing memiliki mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban  sebagai berikut :

Pasal 26 :

  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,  melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar – besarnya Kemakmuran Desa;
  9. Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian Kekayaan Negara guna  meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan     peraturan Perundang – undangan;

Pasal 29 :

Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa selanjutnya Pasal 69 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan Peraturan Desa menyatakan:

  1. Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
  2. Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
  6. Dalam hal Bupati/ Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  7. Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
  8. Dalam hal Bupati/ Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  9. Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
  10. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
  11. Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
  12. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
  1. Pembentukan panitia;
  2. Penjaringan;
  3. Penyaringan; dan
  4. Pelantikan.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 20, Perangkat Desa dilarang :
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
  6. Melakukan tindakan makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
  7. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  8. Menjadi pengurus partai politik;
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/ atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua dan/ atau anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  11. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, dan/atau pemilihan Kepala Desa;
  12. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  13. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) harI kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
  14. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat;
  15. Bertempat tinggal di luar wilayah desa, sedangkan kepala dusun dilarang bertempat tinggal di luar wilayah dusun .
  • Bahwa dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025 di Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecamatan Tulangan dalam hal ini termasuk di Desa Sudimoro, Desa Medalem, Desa Kepadangan, Desa Kepunten, Desa Kebaron, Desa Grabagan di Desa dalam hal ini melibatkan juga Pihak Kecamatan Tulangan dan dalam hal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan telah memasuki tahapan penyaringan maka dilaksanakan seleksi berupa test berbasis Computer dengan empat jenis test yaitu :
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  2. Tes Inteligensi Umum (TIU);
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan
  4. Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Dimana dalam hal pelaksanaan seleksi test ini Pihak Pemerintah Desa di Kecamatan Tulangan Khususnya keenam Desa tersebut bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan ujian seleksi  calon perangkat desa  di Wilayah Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecamatan Tulangan dengan sistem berbasis Computer Based Test (CBT) dan untuk pelaksanaan kerja sama pelaksanaan ujian seleksi tersebut dilaksanakan MoU atau Kerja Sama antara Pemerintah Desa dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

  • Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tulangan, maka berdasarkan Surat Camat Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 000/ 705/ 438.7.13/ 2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pemberitahuan Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025 di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan penjaringan perangkat desa tahun 2025 secara serentak. Pada Bulan April Tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Tulangan, Camat Tulangan mengumpulkan para Kepala Desa di Kecamatan Tulangan yang akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan  perangkat desa tahun 2025 untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tahapan kegiatan serta pemilihan secara suara terbanyak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan ujian seleksi  calon perangkat desa  di Wilayah Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecamatan Tulangan dengan sistem berbasis Computer Based Test (CBT) dengan mekanisme Kerja Sama dengan Panitia Seleksi.
  • Bahwa pada pertemuan tersebut antara beberapa Kepala Desa antara lain Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Saksi MOCH. ADIN SANTOSO  selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan Saksi SANTOSO  selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo membahas perihal penataan para calon – calon perangkat desa yang akan mengikuti penjaringan dan penyaringan untuk nantinya bila ada yang meminta tolong untuk diluluskan seleksinya dapat dibantu oleh karena  Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO mengenal orang yang bisa membantu meluluskan tes Computer Based Test (CBT) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur yaitu atas nama “ABAH”  yang ternyata adalah Saksi SOCHIBUL YANTO yang memiliki orang yang dapat membantu kelulusan test tersebut yaitu saksi SRI SETYO PERTIWI. Nanti ABAH dengan Saksi SRI SETYO PERTIWI akan bisa membantu meloloskan test bagi para pelamar perangkat desa dengan mengatur posisi tempat duduk di ruang tes di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan juga nanti akan dibekali soal test yang akan dijawab oleh para peserta dengan nantinya harus menyertakan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna menandai peserta mana yang mengajukan permohonan bantuan.
  • Bahwa pembicaraan mengenai pengaturan peserta yang akan dibantu dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tersebut berlanjut di sebuah Warung Kopi di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dimana para Kepala Desa tersebut yaitu  Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Saksi MOCH. ADIN SANTOSO selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan Saksi SANTOSO selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo bersepakat mengenakan biaya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per masing – masing peserta yang akan dibantu dan nantinya uang akan diterima dari Kepala Desa yang mengajukan peserta yang akan dibantu kepada saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO untuk nanti diserahkan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO dan Saksi SRI SETYO PERTIWI sebagaimana pertemuan mereka sebelumnya.
  • Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Januari sampai bulan Februari 2025 bertempat di sebuah kafe di Kavling DPR Pagerwojo, Kecamatan Buduran Sidoarjo, Saksi SANTOSO selaku Kades Medalem bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO selaku Kades Sudimoro berkomunikasi dan koordinasi serta melakukan pertemuan dengan Saksi SOCHIBUL YANTO, selaku Mantan Kades Banjarsari terkait permasalahan Penjaringan atau Penyaringan Perangkat Desa Di wilayah Kecamatan Tulangan Kab. Sidoarjo serta kesediaan dari Saksi SOCHIBUL YANTO untuk membantu kelulusan dan kelolosan calon peserta tes perangkat desa melalui jalur Ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana Saksi SOCHIBUL YANTO menyatakan memiliki kenalan yaitu Saksi  SRI SETYO PERTIWI yang dapat membantu untuk mengatur hasil test penjaringan dan penyaringan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dikenalnya pada Bulan Januari 2025 melalui Sdr. RINA asal Gubeng, Surabaya dan guna meloloskan peserta untuk bisa lulus test tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus  juta rupiah) per orang. Saksi SRI SETYO PERTIWI dikenalkan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO awalnya dalam rangka meminta proyek/ pekerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Timur dan Saksi SRI SETYO PERTIWI menyampaikan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO  sanggup untuk membantu meloloskan peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa siap menghubungkan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Februari 2025,  Saksi SANTOSO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO melakukan pertemuan kembali dengan  Saksi SOCHIBUL YANTO di sebuah warung kopi di Jalan Raya Buduran Sidoarjo dan disana mereka berbicara guna untuk memastikan apakah benar Saksi SOCHIBUL YANTO memiliki mitra atau rekanan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur yang bisa meloloskan peserta ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut Saksi SOCHIBUL YANTO meyakinkan jika yang bersangkutan memiliki mitra di  Provinsi Jawa Timur yaitu melalui Saksi SRI SETYO PERTIWI yang bisa meloloskan peserta dalam ujian seleksi penjaringan perangkat desa  namun dengan biaya sebesar  Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang dan Saksi SOCHIBUL YANTO berjanji akan mengusahakan membantu proses kelulusan Penjaringan atau Penyaringan Perangkat Desa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
  • Bahwa Saksi MOCH. ADIN SANTOSO setelah mendapatkan kepastian jika Saksi SOCHIBUL YANTO mampu untuk meloloskan peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa maka Saksi MOCH. ADIN SANTOSO menawarkan kebeberapa orang yang akan diloloskan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa antara lain:
    1. Sdr. FEBI FERINDRA alamat Ds. Sudimoro RT 02 RW 04 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo melamar sebagai Kasi Kesejahteraan Ds. Sudimoro;
    2. Sdr. ANDRI FIRMANSYAH alamat Ds. Sudimoro RT 01 RW 01 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo melamar sebagai Kepala Dusun (Kasun) Sudimoro selatan.
    3. Sdr. DEVI AUFIYAH alamat Ds. Pangkemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo yang melamar sebagai Kasi Kesejahteraan Ds. Kemantren.

Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO  menerima juga pengajuan untuk meloloskan peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa dari Desa lain di Kecamatan Tulangan yaitu dari Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang keseluruhannya diajukan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO dengan rincian yaitu :

    1. Saksi SANTOSO selaku Kepala Desa Medalem membawa 2 (dua) orang peserta    untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Janti 1 (satu) orang dan desa Kepatihan 1 (satu) orang, yaitu sdri. NOVI EKA SUSANTI dan sdr. MOCHAMMAD RAFI FIRONI.
    2. Saksi MOCH. ADIN SANTOSO selaku Kepala Desa Sudimoro membawa 4 (empat) orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Sudimoro 2 (dua) orang, desa Kemantren 1 orang dan di desa medalem 1 (satu) orang, yaitu sdr. MUHAMMAD FABY VERINDRA PUTRA, sdr. ANDRI FIRMANSYAH, sdri. DEVI AUFIYAH dan sdri. MAULYDIA.
    3. Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan membawa 2 (dua) orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Kepadangan yaitu sdr. MIFTAHUL HUDA dan sdr. FINIS SUPRAYITNO.
    4. Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten membawa 1 (satu) orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Kepunten yaitu sdr. ADI DWI IRAWAN.
    5. Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagkan membawa 2 (dua) orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Grabagan 1 (satu) orang dan di Desa Janti 1 (satu) orang yaitu sdr. WAHYU AL AKBAR dan sdr. DWI HARDIANTO.
    6. Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron membawa 2 (dua) orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Kebaron yaitu sdr. ACHMAD FACRUDIN dan sdri. ELVANIA SETYAWATI.

Serta ada beberapa orang yang mengajukan sendiri kepada Saksi SOCHIBUL YANTO antara lain:

  1. Sdr. MOHAMMAD SANGGRA THOIFUR ROHMAN Desa Medalem jabatan yang diinginkan adalah Kasi Tata Usaha Desa Kepunten;
  2. Sdr. CRIESNA STAFI SAMUDRA Desa Sidokerto jabatan yang diinginkan adalah Kasi Pelayanan Desa Kepuh Kemiri;
  3. Sdr. FARIS ADAM MAULANA Desa Suko jabatan yang diinginkan adalah Kaur Keuangan Desa Kepatihan;
  4. Sdr.MUHAMMAD IMAM SYAFI'I Desa Medalem dengan jabatan yang diinginkan sebagai Kasun Desa Kebaron;
  5. Sdri. DEVI SHEILA PUTRI Desa Kedondong dengan jabatan yang diinginkan sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepatihan.
  • Bahwa pada awal bulan Mei 2025 ada pengumuman pendaftaran Penjaringan atau Penyaringan Perangkat Desa, selajutnya direncanakan pertemuan antara Saksi SANTOSO, Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dengan Saksi SOCHIBUL YANTO di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut Saksi SOCHIBUL YANTO menyampaikan akan membantu meloloskan peserta penjaringan atau penyaringan perangkat bila memberikan uang minimal  sebesar  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang yang kemudian dari dana tersebut Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO mendapatkan fee Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  orang (peserta), (fee Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibagi berdua antara Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO).
  • Bahwa setelah dilakukannya pertemuan tersebut selanjutnya Saksi MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO  mulai melakukan komunikasi dan mengumpulkan sejumlah uang terhadap calon peserta atau peserta penjaringan atau penyaringan perangkat Desa di wilayah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Saksi SANTOSO selaku Kepala Desa Medalem berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari 2 (dua) orang peserta seleksi untuk menjadi Kasi Pelayanan Desa Janti atas nama sdri. NOVI EKA SUSANTI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan menjadi Kasi Pelayanan Desa Medalem atas nama sdr. MOCHAMMAD RAFI FIRONI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Saksi MOCHAMAD ADIN SANTOSO selaku Kepala Desa Sudimoro berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari 4 (empat) orang peserta untuk ikut seleksi untuk menjadi Kasi Kesra Desa Sudimoro atas nama sdr. MUHAMMAD FABY VERINDRA PUTRA sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah, Kasun Desa Sudimoro Selatan atas nama  sdr. ANDRI FIRMANSYAH sebesar Rp170.000.000,00 (serratus tujuh puluh juta rupiah) Kasi Kesra Desa Kemantren atas nama  sdri. DEVI AUFIYAH sebesar Rp150.000.000,00 (seratu lima puluh juta rupiah) dan Kaur Perlengkapan atas nama sdri. MAULYDIA sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  3. Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari 2 (dua) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kepadangan yaitu sdr. MIFTAHUL HUDA dan sdr. FINIS SUPRAYITNO.

Adapaun cara Terdakwa SAMSUL ANAM berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari 2 (dua) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kepadangan tersebut bermula pada sekitar bulan Mei 2025 sdr. JONO (ayah sdr. MIFTAHUL HUDA) menelfon Terdakwa SAMSUL ANAM dan Terdakwa SAMSUL ANAM diminta untuk datang ke tempat kerjanya di Dusun Kepodang Desa Kepadangan untuk menanyakan kepada Terdakwa SAMSUL ANAM apakah Terdakwa SAMSUL ANAM dapat membantu meloloskan anaknya menjadi perangkat Desa Kepadangan, kemudian Terdakwa SAMSUL ANAM menyanggupi dengan menghubungi Saksi  MOCH. ADIN SANTOSO terkait hal tersebut dan Saksi  MOCH. ADIN SANTOSO menyampikan agar sdr. JONO menyipakan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Lalu Terdakwa SAMSUL ANAM menyampikan kepada sdr. JONO agar menyiapkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Beberapa hari kemudian Terdakwa SAMSUL ANAM ditelpon oleh Saksi MOCH. ADIN SANTOSO yang menyampaikan kepada Terdakwa SAMSUL ANAM agar disampikan kepada sdr. JONO uang untuk pengurusan seleksi anaknya yaitu MIFTAHUL HUDA untuk menjadi perangkat di Desa Kepadangan agar segera disetor, kemudian Terdakwa SAMSUL ANAM menyampaikan pesan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO tersebut kepada  sdr. JONO.

Kemudian pada tanggal 25 Mei 2025 bertempat di rumah Terdakwa SAMSUL ANAM Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Terdakwa SAMSUL ANAM menerima sejumlah uang dari sdr. JONO (ayah sdr. MIFTAHUL HUDA) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai sebagai pengurusan seleksi anaknya yaitu MIFTAHUL HUDA untuk menjadi perangkat di Desa Kepadangan. Kemudiain malam harinya Saksi MOCH. ADIN SANTOSO datang kerumah Terdakwa SAMSUL ANAM, lalu Terdakwa SAMSUL ANAM menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari sdr. JONO kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO untuk pengurusan seleksi anaknya yaitu MIFTAHUL HUDA untuk menjadi perangkat desa di Desa Kepadangan.

Adapaun cara Terdakwa SAMSUL ANAM berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah untuk pengurusan seleksi menjadi perangkat di Desa Kepadangan sdr FINIS SUPRAYITNO, Terdakwa SAMSUL ANAM menyarankan agar uangnya di serahkan langsung kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO.

  1. Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa  Kepunten berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari 1 (satu) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kepunten yaitu sdr. ADI DWI IRAWAN.

Adapun cara Terdakwa ZAINUL ABIDIN berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari 1 (satu) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kepunten tersebut bermula pada tanggal 18 Mei 2025 bertempat dirumah Terdakwa ZAINUL ABIDIN di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa ZAINUL ABIDIN bertemu dengan sdr. ADI DWI IRAWAN dengan maksud dan tujuan agar dibantu meloloskan sdr. ADI DWI IRAWAN  dalam tes penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kepunten. Selanjutnya Terdakwa ZAINUL ABIDIN menelpon Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa ZAINUL ABIDIN : “Iki Onok Arek Nggonku Kepingin Melok Tes Perangkat Desa Kiro Kiro Iso Di Ewangi Ta?”  (Ini ada anak desa Saya ingin ikut Tes Perangkat desa apa kira-kira bisa dibantu tah)

Saksi MOCH. ADIN SANTOSO : “Iso Gampang Iku Seng Penting Onok Duik Rp. 100.000.000,00” (Bisa gampang itu yang penting ada uang Rp. 100.000.000.-);

Bahwa kemudian pada tanggal 25 Mei 2025 Sdr. ADI DWI IRAWAN mendatangi rumah Terdakwa  ZAINUL ABIDIN dan mengatakan bahwa uang syarat untuk menjadikan dirinya perangkat Desa Kapunten  sebagaimana yang ditentukan sudah ada yaitu sejumlah Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu Terdakwa  ZAINUL ABIDIN menelpon Saksi MOCH. ADIN SANTOSO untuk menyampaikan hal tersebut dan dijawab oleh Saksi MOCH. ADIN SANTOSO, bahwa uang tersebut diterima saja dulu nanti untuk kekurangannya disetorkan sebelum Tes Perangkat Desa dilaksanakan, kemudian Sdr. ADI DWI IRAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa  ZAINUL ABIDIN, tidak lama kemudian Terdakwa  ZAINUL ABIDIN pergi ke rumah Saksi MOCH. ADIN SANTOSO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Sdr. ADI DWI IRAWAN tersebut kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO.

Kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Mei 2025, Sdr. ADI DWI IRAWAN datang kembali kerumah Terdakwa ZAINUL ABIDIN dan menyerahkan kekurangan sejumlah uang sebesar Rp25.000.000,00.00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa  ZAINUL ABIDIN,  tidak lama kemudian Terdakwa  ZAINUL ABIDIN menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,00.00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. ADI DWI IRAWAN tersebut  kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dirumahnya.

  1. Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagkan berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang  dari  2 (dua) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Grabagan untuk menjadi Kasun Juwet Desa Grabagan atas nama yaitu sdr. WAHYU AL AKBAR dan untuk menjadi Kaur Kesra Desa Janti atas nama sdr. DWI HARDIANTO.

Adapun cara Terdakwa KAMADI berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang 2 (dua) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Grabagan dan Desa Janti tersebut, bermula pada bulan Mei 2025 bertempat dirumah  Terdakwa KAMADI di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa KAMADI bertemu dengan Sdr. WAHYU AL AKBAR dengan maksud dan tujuan agar dibantu meloloskan Sdr. WAHYU AL AKBAR  dalam tes penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Grabagan. Kemudian  Terdakwa KAMADI menelpon Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa KAMADI : “Ra onok wargaku sampek negrti nek ono informasi njenengan iso ngelolosno selekasi penjaringan perangkat desa”

Saksi MOCH. ADIN SANTOSO : “Iyo aku iso, tapi ono nggawe duwit”

Saksi MOCH. ADIN SANTOSO : “Seratus juta”

Beberapa hari kemudian Sdr. WAHYU AL AKBAR menelpon Terdakwa KAMADI menyampaikan uang meloloskan Sdr. WAHYU AL AKBAR  dalam tes penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Grabagan sudah siap dan Terdakwa KAMADI meminta agar uangnya di antar kerumah Terdakwa KAMADI, kemudian Sdr. WAHYU AL AKBAR mengantarkan dan meyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa KAMADI.

Selanjutnya Terdakwa KAMADI menghubungi Saksi MOCH. ADIN SANTOSO bahwa uang dari Sdr. WAHYU AL AKBAR sudah Terdakwa KAMADI terima dan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO menjawab akan mengambil uang tersebut di Balai Desa Grabagan, kemudian Terdakwa KAMADI membawa uang tersebut  bawa ke Balai Desa Grabagan, lalu Saksi MOCH. ADIN SANTOSO datang ke Balai Desa Grabagan dan Terdakwa KAMADI menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO.

Setelah penyerahan uang tersebut selang dua hari kemudian datang lagi seseorang warga Desa Kemantren yang bernama DWI HARDIANTO kerumah Terdakwa KAMADI di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dengan maksud dan tujuan agar dibantu meloloskan Sdr. DWI HARDIANTO dalam tes penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Janti. Kemudian  Terdakwa KAMADI menelpon Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa KAMADI : “Cak Kaji ada yang niyip sik ada lowongan kah?” 

Saksi MOCH. ADIN SANTOSO : “Yo cak nggak apa-apa nanti tak aturake”

Dalam perckapan tersebut kemudian disepakati dengan biaya Rp150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan penyerahan pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah dinyatakan lolos sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Kemudian keesokan harinya, Sdr. DWI HARDIANTO mengantarkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa KAMADI yang saat itu bertemu di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa KAMADI kemudian uang tersebut Terdakwa KAMADI bawa ke Kantor Desa Grabagan. Lalu Terdakwa KAMADI menelpon Saksi MOCH. ADIN SANTOSO mengabarkan bahwa uang dari Sdr. DWI HARDIANTO sudah dipegang Terdakwa KAMADI dan kemudian Saksi MOCH. ADIN SANTOSO datang ke Kantor Desa Grabagan, lalu Terdakwa KAMADI  menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO.

  1. Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang  dari 2 (dua) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kebaron untuk menjadi Kasi Pem Desa Kebaron atas nama sdr. ACHMAD FACRUDIN dan untuk menjadi Kasi Pem Desa Kebaron  atas nama sdri. ELVANIA SETYAWATI.

Adapun cara Terdakwa SUWITO berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang 2 (dua) orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kebaron tersebut bermula pada bulan Mei 2025 bertempat di dirumah Terdakwa SUWITO di desa Kebaron Kecamatan Tulangan Sidoajro,  Terdakwa SUWITO bertemu dengan Sdr. ACHMAD FACHRUDIN, dengan maksud dan tujuan agar dibantu meloloskan Sdr. ACHMAD FACHRUDIN  dalam tes penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kebaron. Kemudian Terdakwa SUWITO menghubungi saksi SANTOSO dengan pembicaraan sebagai berikut:

TERDAKWA SUWITO    : “Pak onok wargaku sampek ngerti nek ono informasi njenengan iso ngelolosno seleksi penjaringan perangkat desa”

SANTOSO      :  “Iyo aku iso, tapi ono nggawe duwit”

TERDAKWA SUWITO         :  “Pinten”

SANTOSO      :  “Satus seket, bayar seratus dulu dan sisanya bayar setelah dinyatakan lolos.”

Kemudian masih dibulan Mei 2025 Terdakwa SUWITO  menghubungi Sdr. ACHMAD FACHRUDIN untuk datang kerumah Terdakwa SUWITO untuk menyampaikan informasi dari saksi SANTOSO tersebut, selang 2 (dua) hari kemudian Sdr. ACHMAD FACHRUDIN datang lagi kerumah Terdakwa SUWITO  untuk menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dibungkus kresek kepada Terdakwa SUWITO.

Adapun cara Terdakwa SUWITO berkomunikasi dan mengumpukan sejumlah uang dari Sdri. ELVANIA SETYAWATI bermula pada bulan Mei 2025 bertempat di rumah Terdakwa SUWITO di desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SUWITO bertemu Sdri. ELVANIA SETYAWATI dengan maksud dan tujuan agar dibantu meloloskan Sdri. ELVANIA SETYAWATI  dalam tes penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kebaron. Kemudian Terdakwa SUWITO menelephon saksi SANTOSO dengan  pembicaraan sebagai berikut :

Terdakwa SUWITO    : “pak, niki wonten warga kulo seng tanya tentang penjaringan dan penyaringa perangkat desa, ancen sampean iso bantu ta ?”

Saksi SANTOSO      :  “Oh Iyo iso seh aku bantu, tapi ono biaya administrasinya.”

Terdakwa SUWITO : “piro pak ?”

Saksi SANTOSO : “biaya administrasi seratus, tapi nek masuk jadi perangkat desa ada biasa tambahan sebesar lima puluh juta.”

Terdakwa SUWITO : “(bilang kepada Sdri. ELVANIA SETYAWATI) wes krungu dewe ya, kemudian menutup telephone nya.”

Selanjutnya pada sekira tanggal 20 – 21 Mei 2025 Sdri. ELVANIA SETYAWATI datang lagi kerumah Terdakwa SUWITO dengan membawa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang bungkus kresek warna merah dan kemudian Sdri. ELVANIA SETYAWATI menyerahkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa SUWITO.

Bahwa setelah menerima uang baik dari Sdr. ACHMAD FACHRUDIN dan Sdri. ELVANIA SETYAWATI  masing-masing Rp100.000.000,00 (total uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)) Terdakwa SUWITO menghubungi saksi SANTOSO bahwa uang sudah siap diserahkan, kemudian malam hari masih di Bulan Mei 2025 saksi SANTOSO bersama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO  datang kerumah Terdakwa SUWITO, setelah itu Terdakwa SUWITO mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang terbungkus kresek dan Terdakwa SUWITO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut kepada saksi SANTOSO disaksikan oleh Saksi MOCH. ADIN SANTOSO.

  • Bahwa data peserta penjaringan perangkat desa yang melalui Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO adalah sebagai berikut :

NO

SAKSI

PESERTA

CALON PERANGKAT

DANA

KET

1.

MOCH. ADIN SANTOSO

MUHAMMAD FEBY VERINDRA PUTRA

Kasi Kesra Desa Sudimoro

RP. 120 JUTA

 

 

 

ANDRI FIRMANSYAH

Kasun Desa Sudimoro Selatan

RP. 170 JUTA

 

DEVI AUFIYAH

Kasi  Kesra Desa kemantren

RP. 150 JUTA

 

MIFTAKHUL HUDA

Kaur Perencanaan Kepadangan

RP.  100 JUTA

Uang diterima Terdakwa SAMSUL ANAM

ELVANIA SETYAWATI

Kasipem desa Kebaron

RP. 100 JUTA

Uang diterima Terdakwa SUWITO

ACHMAD FACHRUDIN

Kasipem Kebaron

RP. 100 JUTA

Uang diterima Terdakwa SUWITO

WAHYU AL AKBAR

Kasun Juwet Grabagan

RP. 100 JUTA

Uang diterima Terdakwa KAMADI

DWI HARDIANTO

Kaur Kesra Janti

RP. 150 JUTA

Uang diterima Terdakwa KAMADI

MAULYDIA

Kaur Keuangan Kepadangan

RP. 50 JUTA

 

2.

SANTOSO

NOVI EKA SUSANTI

Kasi pelayanan janti

RP. 50 JUTA

 

 

 

MOCHAMMAD RAFI FIRONI

Kasi pelayaan Medalem

RP. 100 JUTA

 

ADI DWI IRAWAN

Kaur TU Sudimoro

RP. 100 JUTA

Uang diterima Terdakwa ZAINUL ABIDIN

3

SAKSI SOCHIBUL YANTO, S.T., M.M

SELA

 

RP. 50 JUTA

 

 

 

FARIS ADAM MAULANA

Kaur keuangan Kepatihan

0 (Belum serahkan uang)

 

MUHAMMAD IMAM SAFII

Kasun Kebaron

0 (Belum serahkan uang)

 

MOHAMMAD SANGGRA THOIFUR ROHMAN

Kaur TU Kepunten

Rp.100 JUTA

 

CRIESNA STAFI SAMUDRA

Kasi pelayanan Kepuh Kemiri

0 (Belum serahkan uang)

 

 

  • Bahwa kemudian para peserta tersebut diminta untuk menyerahkan foto KTP oleh Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO guna diteruskan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO. Setelah para peserta menyerahkan Foto KTP nya kepada saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO yang selanjutnya diteruskan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO yang mana hal tersebut sebagai bukti jika para peserta yang sudah menyerahkan Foto KTP tersebut yang akan melalui jalan atau jalur yang disampaikan oleh Saksi SOCHIBUL YANTO supaya bisa lolos dalam ujian penjaringan perangkat desa. Foto Kopi KTP dikirim melalui WhatsApp dari para peserta kepada Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO dan selanjutnya diteruskan melalui pesan WhatsApp ke Saksi SOCHIBUL YANTO.
  • Intinya saat menemui calon peserta penjaringan atau peserta penjaringan perangkat desa, Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO menjanjikan dan menjamin dapat lolos jika Calon peserta atau peserta penjaringan perangkat desa menyerahkan sejumlah uang  (variatif mulai Rp100.000.000,00 (seratu juta rupiah) sampai dengan Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana dijelaskan di atas melalui para Kepala Desa tersebut untuk disalurkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui Saksi SOCHIBUL YANTO dan Saksi SRI SETYO PERTIWI. Sehingga dengan penjelasan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO maka para peserta seleksi perangkat desa  percaya dan selanjutnya menyerahkan uang kepada Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO maupun melalui Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO dan saat itu juga Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO meminta Foto copy KTP/foto KTP para peserta dan kemudian Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO berhasil mengumpulkan uang baik yang dikumpulkan sendiri oleh Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO  maupun yang dikumpulkan melalui Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO dari peserta penjaringan perangkat desa selanjutnya uang tersebut disetorkan tunai ke rekning BRI dan BCA Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO yang selanjutnya diserahkan atau disetorkan kepada Saksi SOCHIBUL YANTO baik secara tunai maupun secara transfer.
  • Bahwa sekitar awal bulan mei 2025 Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO, dan Saksi SANTOSO  bertempat di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo menyerahkan uang tunai sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi SOCHIBUL YANTO sebagai uang tambahan atau sisa uang DP dari peserta yag sudah diserahkan di awal. Bahwa kemudian sekitar tanggal 23 Mei 2025 Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO serta Saksi SOCHIBUL YANTO melakukan pertemuan di warkop pinggir jalan raya Buduran membahas terkait berkas yang akan dipelajari oleh para peserta dan Saksi SOCHIBUL YANTO juga menyerahkan contoh soal yang akan diujikan untuk diserahkan ke peserta. Kemudian esok harinya Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO menfotokopi contoh soal tersebut dan selanjutnya dibagikan kepada peserta penjaringan perangkat desa.
  • Bahwa Total uang muka untuk 13 orang peserta penjaringan perangkat desa yang sudah terdaftar  sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sudah diserahkan oleh Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO kepada Saksi SOCHIBUL YANTO, namun setelah itu Saksi SOCHIBUL YANTO minta uang tambahan sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut sudah dipenuhi oleh Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dengan cara ditransfer dua kali transfer Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) Sehingga total uang sebesar Rp770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada intinya ketika uang dari peserta sudah berada pada Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO selanjutnya diserahkan kepada  Saksi SOCHIBUL YANTO yang selanjutnya uang tersebut diserahkan atau disetorkan secara tunai ataupun dengan cara transfer ke Saksi SRI SETYO PERTIWI. Akan tetapi Saksi SOCHIBUL YANTO menyerahkan atau menyetorkan kepada Saksi SRI SETYO PERTIWI Per orang/per peserta sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) padahal yang bersangkutan menerima setoran dari Saksi MOCH. ADIN SANTOSO per orang atau per peserta Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Begitu pula yang dilakukan oleh Saksi SANTOSO walaupun yang bersangkutan ada yang meminta uang lebih dari Rp100.000.000,00 (sertus juta rupiah) per orang atau per peserta (fakta ada yang dimintai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) per orang atau per peserta), namun Saksi MOCH. ADIN SANTOSO hanya menyerahkan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per orang atau per peserta kepada Saksi SOCHIBUL YANTO.
  • Bahwa untuk penyerahkan uang pelunasanya atau uang sisanya akan dilaksanakan satu hari sebelum ujian CAT atau setelah pelaksaan ujian CAT dan ketika sudah diketahui hasil nilai ujian CAT bagi peserta penjaringan perangkat desa. Akan tetapi pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar  Pukul 01.30 Wib Saksi MOCH. ADIN  SANTOSO dan Saksi SANTOSO serta Saksi SOCHIBUL YANTO tertangkap tangan saat akan menunjukkan dan akan menyerahkan uang pelunasan atau uang sisanya di McDonald’s Puri Surya Jaya Sidoarjo sesaat setelah melakukan pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan tepatnya difrontage Tebel Gedangan Sidoarjo. Yang mana saat itu dapat diamankan uang sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Saksi SOCHIBUL YANTO telah menyerahkan uang kepada Saksi SRI SETYO PERTIWI dengan cara transfer dan tunai. Untuk yang transfer melalui rekening Bank BCA nomor 3250346777 atas nama Saksi SOCHIBUL YANTO ke rekening Bank BCA atas nama Sdri. SRI SETYO PERTIWI sebanyak 11 (sebelas) kali dengan rincian:
  1. Transfer Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sebanyak 1 (satu) kali;
  2. Transfer Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali;
  3. Transfer Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebanyak 1 (satu) kali;
  4. Transfer Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali;
  5. Transfer Rp25,000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  6. Transfer Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  7. Transfer Rp5,000,000,00 (lima juta rupiah);

Sehingga uang yang sudah Saksi SOCHIBUL YANTO setorkan adalah sebesar Rp675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan untuk sisanya yang masih dalam penguasaan Saksi SOCHIBUL YANTO adalah sebesar Rp145.000,000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) masing-masing masih berada di:

  1. Rekening Bank Jatim di rekening Giro Jatim atas nama PT.SOJA TATA NUSANTARA milik saksi SOCHIBUL YANTO sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Rekening Bank Jatim nomor rekening 1732027072 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  3. Rekening Bank BCA nomor 3250346777 atas nama saksi SOCHIBUL YANTO sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa  Saksi SOCHIBUL YANTO, Saksi MOCH. ADIN SANTOSO dan Saksi SANTOSO serta Saksi SRI SETYO PERTIWI telah mendapatkan fee sebagai keuntungan serta telah mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kisaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) per orang atau per peserta.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO, Saksi SOCHIBUL YANTO dan  Saksi SRI SETYO PERTIWI, telah yang menerima uang padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan total uang yang terkumpul senilai Rp. 1.099.830.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbukti uang ini dinikmati secara pribadi oleh para pelaku dan terkait dengan peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang telah menitipkan uang kepada pelaku tidak mendapatkan kelulusan seleksi.
  • Dalam hal ini perbuatan perbuatan Terdakwa SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI dan Terdakwa SUWITO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO, Saksi SOCHIBUL YANTO dan  Saksi SRI SETYO PERTIWI Alias HJ. TIWIK Alias NING TIWIK,  merupakan bentuk perbuatan melawan hukum  yang bertentangan dengan ketentuan:
    1. Pasal 29 huruf e dan f Undang – Undang tentang Desa menyatakan, Kepala Desa dilarang Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    2. Pada Pasal 51  Undang – Undang tentang Desa menyatakan Perangkat Desa dilarang Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    3. Pasal 69 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, dimana terkait dengan pungutan yang ada di Desa wajib diatur dalam Peraturan Desa.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 211/ 438.1.1.3/ 2021 tanggal 10 Febrauri 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama SAMSUL ANAM dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 538/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM, Terdakwa  ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 414/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepunten  Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama ZAINUL ABIDIN dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 321/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 406/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Grabagan  Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama KAMADI dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 445/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan Terdakwa dan Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 55/ 438.1.1.3/ 2029 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kebaron  Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  atas nama SUWITO dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 453/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  terpi

Pihak Dipublikasikan Ya