| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2028/D/1994, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 02 September 1994, atas nama DIELLA SUGIANTO untuk selanjutnya diubah namanya, sehingga namanya menjadi CUT DIELLA ANGELINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, agar dicatat dalam daftar register Kutipan Akta Kelahiran tahun yang bersangkutan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|