Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1814/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H MOCH. HADI YULIANTO Alias NDOWEH Bin SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1814/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2568/M.5.10.3/Eoh.2/ 04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. HADI YULIANTO Alias NDOWEH Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa MOCH. HADI YULIANTO ALIAS NDOWEH BIN SUJONO bersama-sama dengan Sdr.Hadi Als. Petal (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat rumah kos JI.Kalijudan Madya Gang III No.17 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.Hadi Als. Petal sepakat untuk mengambil barang berupa handphone milik orang lain kemudian Terdakwa dan Sdr.Hadi Als. Petal menuju daerah Jl.Kalijudan Kota Surabaya kemudian sebagaimana waktu dan temoat tersebut diatas melihat 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam No.Pol.: L-6139-LU No.Ka.: MH1JM3125KK737853 No.Sin.: JM31E2733083 STNK An. M. Masrul milik saksi Dwi Ayu Lestari diparkir di teras lalu Terdakwa I berperan untuk mengawasi situasi sedangkan Sdr. Hadi Als. Petal yang mengambil sepeda motor lalu Sdr.Hadi Als. Petal berusaha merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T agar mesinnya menyala namun tidak bisa lalu Sdr. Hadi Als. Petal keluar dari rumah kos dengan mendorong unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam No.Pol.: L-6139-LU No.Ka.: MH1JM3125KK737853 No.Sin.: JM31E2733083 STNK An.M.Masrul milik saksi Dwi Ayu Lestari selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Hadi Als. Petal mendorong sepeda motor tersebut menuju kos Terdakwa yang terletak di Jl.Sidoyoso Wetan No.87 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya kemudian Terdakwa dan Sdr.Hadi Als. Petal merusak kunci kontak untuk menyalakan mesin sepeda motor lalu setelah mesin sepeda motor menyala kemudian Sdr.Hadi Als. Petal pergi untuk menjual sepeda motor tersebut dan Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sepeda motor sejumlah Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) ;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Dwi Ayu Lestari mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya