| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa WINDU ONO SUBIAT PUTRO BIN TIMBUL SUBIAT (ALM) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perumahan Wisma Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa mengenal Sdra. FERI (DPO) karena merupakan teman masa kecil Terdakwa di kampung. Kemudian Terdakwa ditawari oleh teman-teman Terdakwa untuk membeli sabu kepada Sdra. FERI (DPO) dan nantinya bisa Terdakwa jual kembali. Terhitung sudah 8 (delapan) kali Terdakwa membeli sabu kepada Sdra. FERI (DPO), dan membeli sabu kepada Sdra. PRAS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa pada bulan Februari Terdakwa membeli sabu kepada Sdra. FERI (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.44 WIB seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer akun DANA milik Terdakwa kepada akun DANA Sdra. FERI (DPO) dengan nama SUMARLIN lalu sabu tersebut Terdakwa ambil dengan cara diranjau yang disimpan di dalam tanah yang ditandai batu dan lokasi pengambilan akan dikirim oleh Sdra. FERI (DPO) kepada Terdakwa.
- Pada tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.38 WIB seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer akun DANA milik Terdakwa kepada akun DANA Sdra. FERI (DPO) dengan nama SUMARLIN lalu sabu tersebut Terdakwa ambil dengan cara diranjau yang disimpan di bawah paving dan lokasi pengambilan akan dikirim oleh Sdra. FERI (DPO) kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memesan lagi sabu kepada Sdra. FERI (DPO).
- Pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 15.28 WIB seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer akun DANA milik Terdakwa kepada akun DANA Sdra. FERI (DPO) dengan nama SUMARLIN lalu sabu tersebut Terdakwa ambil dengan cara diranjau yang disimpan di bawah paving dan lokasi pengambilan akan dikirim oleh Sdra. FERI (DPO) kepada Terdakwa.
- Pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.43 WIB seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer akun DANA milik Terdakwa kepada akun DANA Sdra. FERI (DPO) dengan nama SUMARLIN lalu sabu tersebut Terdakwa ambil dengan cara diranjau yang disimpan di tanah yang ditandai batu dan lokasi pengambilan akan dikirim oleh Sdra. FERI (DPO) kepada Terdakwa
- Pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 11.44 WIB seharga Rp.448.500,- (empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) melalui transfer akun DANA milik Terdakwa kepada akun DANA Sdra. FERI (DPO) dengan nama SUMARLIN lalu sabu tersebut Terdakwa ambil dengan cara diranjau pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perumahan Wisma Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya yang disimpan di tanah yang ditandai batu dan lokasi pengambilan akan dikirim oleh Sdra. FERI (DPO) kepada Terdakwa.
- Bahwa sabu yang dibeli dari Sdra. FERI (DPO) tersebut kemudian Terdakwa bagi dan Terdakwa jual kepada teman-teman Terdakwa yang bernama Sdra. WANTED (DPO) dengan cara komunikasi melalui Whatsapp dan ada yang melakukan transaksi secara langsung bertemu dengan Terdakwa yaitu Sdra. GEPENG (DPO), Sdra. YUDI (DPO), Sdra. ANDRE (DPO). Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap kali membeli dan menjual kembali sabu tersebut, dan Terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu tersebut jika ada sisa sabu dari penjualan sebelumnya, dan terhitung Terdakwa sudah menjual sabu sebanyak 6 (enam) poket sabu di bulan Februari.
- Bahwa sabu yang Terdakwa beli sebelum tanggal 11 Februari 2026 sudah habis dan hanya tersisa sabu dari pembelian tanggal 11 Februari 2026 yang sudah Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) poket masing-masing berat netto ± 0,044 gram, ± 0,046 gram, ± 0,037 gram, ± 0,033 gram dengan berat total Netto ± 0,16 gram, yang belum Terdakwa jual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Rumah Karangan Tengah 91 RT/RW 003/003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, SAKSI RICKY FERNANDA PRATAMA, dan SAKSI YOGY INDRA YUDISTIRA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,044 gram, ± 0,046 gram,± 0,037 gram, ± 0,033 gram total berat netto ± 0,16 gram.
- 3 (tiga) bendel besar plastik klip yang di dalamnya berisi 17 Bendel kecil plastik.
- 4 (empat) tempat plastik klip yang terbuat dari bungkus rokok berbentuk kotak kecil dan di beri selotip merk Shopee food dan Grab Food.
- 1 (satu) timbangan di gital tanpa merk.
- 1 (Satu) sekrop plastik yang terbuat dari sedotan kemudian di lapisi solatip Shopee Food
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang tunai 1 lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) plastik klip bersisi bungkus permen sisa ranjau dengan deteail 3 (tiga) bungkus permen merk Bonita Green, 2 (dua) bungkus permen merk Ting-ting, 2 (dua) bungkus permen merk Relaxa, 1 (satu) bungkus Permen merk KOPIKO.
- 1 (satu) buah hp Merk Redmi 6A Warna Gold Dengan Nomor Hp 088994213211, ???? 1 860323048581347 ???? 2 860323048581354.
Ditemukan di dalam lemari di rumah Karangan Tengah 91 RT/RW 003/003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 01361/NNF/2026 Tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. atas nama Terdakwa WINDU ONO SUBIAT PUTRO BIN TIMBUL SUBIAT (ALM) dengan Kesimpulan:
- 03718/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- 03719/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram;
- 03720/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram;
- 03721/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.
Dengan berat total netto ± 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat total netto ± 0,048 gram.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa WINDU ONO SUBIAT PUTRO BIN TIMBUL SUBIAT (ALM) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Rumah Karangan Tengah 91 RT/RW 003/003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa SAKSI ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, SAKSI RICKY FERNANDA PRATAMA, dan SAKSI YOGY INDRA YUDISTIRA dari Kepolisian Polrestabes Surabaya Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Rumah Karangan Tengah 91 RT/RW 003/003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,044 gram, ± 0,046 gram,± 0,037 gram, ± 0,033 gram total berat netto ± 0,16 gram.
- 3 (tiga) bendel besar plastik klip yang di dalamnya berisi 17 Bendel kecil plastik.
- 4 (empat) tempat plastik klip yang terbuat dari bungkus rokok berbentuk kotak kecil dan di beri selotip merk Shopee food dan Grab Food.
- 1 (satu) timbangan di gital tanpa merk.
- 1 (Satu) sekrop plastik yang terbuat dari sedotan kemudian di lapisi solatip Shopee Food
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang tunai 1 lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) plastik klip bersisi bungkus permen sisa ranjau dengan deteail 3 (tiga) bungkus permen merk Bonita Green, 2 (dua) bungkus permen merk Ting-ting, 2 (dua) bungkus permen merk Relaxa, 1 (satu) bungkus Permen merk KOPIKO.
- 1 (satu) buah hp Merk Redmi 6A Warna Gold Dengan Nomor Hp 088994213211, ???? 1 860323048581347 ???? 2 860323048581354.
Ditemukan di dalam lemari di rumah Karangan Tengah 91 RT/RW 003/003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 01361/NNF/2026 Tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. atas nama Terdakwa WINDU ONO SUBIAT PUTRO BIN TIMBUL SUBIAT (ALM) dengan Kesimpulan:
- 03718/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- 03719/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram;
- 03720/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram;
- 03721/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.
Dengan berat total netto ± 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat total netto ± 0,048 gram.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|