Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa YOLANDA PUTRICIA AMANDA pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaka pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Banjarsugihan 2 nomor 34 C Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekira bulan Maret 2025 Terdakwa yang bekerja di Salon “Syantiq” menawari Saksi Eka Dewi sari jasa penukaran uang baru dengan nominal Rp 1.000,- Rp 2.000,- Rp 5.000,- Rp 10.000,- Rp 20.000,- tanpa adanya biaya admin dimana Terdakwa mengatakan pada Saksi Eka Dewi sari bahwa dirinya mempunyai saudara yang bekerja di Koperasi sehingga bisa memberikan penukaran uang baru, pada awalnya Saksi Eka Dewi sari tidak tertarik dengan penawaran tersebut namun karena Terdakwa terus menerus menawari Saksi pada akhirnya Saksi Eka Dewi sari tertarik untuk melakukan penukaran uang baru pada Terdakwa, dimulai pada pertengahan bulan Maret tahun 2025, dimana pada awalnya jasa penukaran uang tersebut berjalan lancar dengan tempo apabila Saksi Eka Dewi sari mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa untuk ditukarkan dengan uang baru, dalam waktu 2 hari Terdakwa sudah memberikan uang baru tersebut kepada Saksi Eka Dewi sari, sehingga Saksi Eka Dewi sari kembali menukarkan uang kepada Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 Saksi Eka Dewi sari kembali mentransfer uang kepada Terdakwa yaitu dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke rekening BCA nomor 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA dengan perincian sebagai berikut :
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.10.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.15.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.12.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.600.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.200..000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.6.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.200.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.70.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.9.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.59.000.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.8.000.000,-
dengan total keseluruhan transfer sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) tersebut hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan penukaran uang baru kepada Saksi Eka Dewi sari.
- Bahwa Terdakwa juga melakukan penawaran uang baru terhadap konsumen salon yaitu Saksi Wima Silvy Verginati dalam kurun waktu tanggal 23 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025, terdakwa telah menerima uang untuk ditukarkan uang baru dari Saksi Wima Silvy Verginati yaitu melalui rekening BCA 6120371051 atas nama Wima Silvy Verginati ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA dengan perincian sebagai berikut :
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 12:11 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.535.000,-.
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 16:05 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.215.000,-.
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 18:14 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.525.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 18:27 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.710.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 19:34 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.5.545.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 20:07 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.005.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 22:35 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.005.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 23:00 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.010.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 23:35 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.220.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 23:53 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.010.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 12:47 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.5.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 14:57 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 16:16 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 16:33 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.500.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 18:07 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.200.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 20:42 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.19.500.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 21:15 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA untuk pembayaran admin 50 bendel sebesar Rp.250.000,-.
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 22:16 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.3.515.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 22:38 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.005.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 23:16 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.005.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 23:31 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.005.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 23:58 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.5.530.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 00.07 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.9.055.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 00.13 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.010.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 08.49 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.510.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 11.25 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.018.000,-
dengan total keseluruhan transfer sebesar Rp 82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp 82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan penukaran uang baru kepada Saksi Wima Silvy Verginati Basuki.
- Selanjutnya Terdakwa juga menawarkan jasa penukaran uang baru kepada Saksi Nurmala yang merupakan teman kerja Terdakwa, dalam kurun waktu tanggal 22 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025 Terdakwa telah menerima uang dari Saksi Nurmala melalui transfer dari rekening milik Saksi Nurmala ke rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA dengan total keseluruhan sebesar Rp 185.922.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), namun hingga saat ini uang sebesar Rp 185.922.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) tersebut Terdakwa tidak pernah memberikan penukaran uang baru kepada Saksi Nurmala.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang dari Saksi Eka Dewi sari, Saksi Wima Silvy Verginati Basuki dan Saksi Nurmala adalah untuk memenuhi keperluan pribadi terdakwa serta uang tersebut juga Terdakwa gunakan untuk usaha jual beli sembako Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Eka Dewi sari menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah), Saksi Wima Silvy Verginati menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), serta Saksi Nurmala menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 185.922.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan total seluruh kerugian kurang lebih sebesar Rp 471.642.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa YOLANDA PUTRICIA AMANDA pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaka pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Banjarsugihan 2 nomor 34 C Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk usaha jual beli sembako miliknya kemudian sekira bula Maret Tahun 2025 mulai mencari uang dengan cara cepat dengan cara Terdakwa menawarkan jasa penukaran uang baru dengan nominal Rp 1.000,- Rp 2.000,- Rp 5.000,- Rp 10.000,- Rp 20.000,- tanpa adanya biaya admin dan dalam waktu 2(dua) hari uang baru sudah akan Terdakwa serahkan dimana Terdakwa mengatakan bahwa dirinya mempunyai saudara yang bekerja di Koperasi sehingga mudah memberikan penukaran uang baru, kemudian atas penawaran tersebut ada yang tertarik yaitu Saksi Eka Dewi sari, Saksi Wima Silvy Verginati Basuki, dan Saksi Nurmala yang kemudian mentransfer uang kepada Terdakwa untuk ditukar dengan uang baru dengan nominal Rp 1.000,- Rp 2.000,- Rp 5.000,- Rp 10.000,- Rp 20.000,-
- Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 Saksi Eka Dewi sari mentransfer uang kepada Terdakwa yaitu dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke rekening BCA nomor 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA dengan perincian sebagai berikut :
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.10.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.15.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.12.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.000.000,-
- tanggal 22 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.600.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.200..000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.6.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.200.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.70.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.000.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.9.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.59.000.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 transfer dari rekening Saksi Eka Dewi sari ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.8.000.000,-
dengan total keseluruhan transfer sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) tersebut hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan penukaran uang baru kepada Saksi Eka Dewi sari.
- Bahwa Saksi Wima Silvy Verginati dalam kurun waktu tanggal 23 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025, terdakwa telah menerima uang untuk ditukarkan uang baru dari Saksi Wima Silvy Verginati yaitu melalui rekening BCA 6120371051 atas nama Wima Silvy Verginati ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA dengan perincian sebagai berikut :
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 12:11 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.535.000,-.
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 16:05 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.215.000,-.
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 18:14 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.525.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 18:27 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.710.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 19:34 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.5.545.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 20:07 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.005.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 22:35 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.005.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 23:00 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.010.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 23:35 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.220.000,-
- tanggal 23 Maret 2025 pukul 23:53 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.010.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 12:47 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.5.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 14:57 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 16:16 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.4.000.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 16:33 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.500.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 18:07 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.200.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 20:42 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.19.500.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 21:15 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA untuk pembayaran admin 50 bendel sebesar Rp.250.000,-.
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 22:16 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.3.515.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 22:38 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.005.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 23:16 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.005.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 23:31 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.005.000,-
- tanggal 24 Maret 2025 pukul 23:58 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.5.530.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 00.07 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.9.055.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 00.13 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.010.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 08.49 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.1.510.000,-
- tanggal 25 Maret 2025 pukul 11.25 WIB transfer dari rekening BCA 6120371051 an. WIMA SILVY VERGINANTI BASUKI ke nomor rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA sebesar Rp.2.018.000,-
dengan total keseluruhan transfer sebesar Rp 82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp 82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan penukaran uang baru kepada Saksi Wima Silvy Verginati Basuki.
- Selanjutnya Saksi Nurmala dalam kurun waktu tanggal 22 Maret 2025 hingga tanggal 25 Maret 2025 Terdakwa telah menerima uang dari Saksi Nurmala melalui transfer dari rekening milik Saksi Nurmala ke rekening BCA 5085166708 atas nama YOLANDA PUTRICIA dengan total keseluruhan sebesar Rp 185.922.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), namun hingga saat ini uang sebesar Rp 185.922.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) tersebut Terdakwa tidak pernah memberikan penukaran uang baru kepada Saksi Nurmala.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang dari Saksi Eka Dewi sari, Saksi Wima Silvy Verginati Basuki dan Saksi Nurmala adalah untuk memenuhi keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Eka Dewi sari menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah), Saksi Wima Silvy Verginati menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), serta Saksi Nurmala menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 185.922.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan total seluruh kerugian kurang lebih sebesar Rp 471.642.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |