Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1080/Pdt.G/2022/PN Sby ABD. GHOFUR ARIFIN 1.PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2.2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1080/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. GHOFUR ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SH. MHABD. GHOFUR ARIFIN
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
22. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan Tergugat I terbukti sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)..
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.00.- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Terguat I membayar denda keterlambatan (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan atau menolak proses peralihan sertifikat yang daftarkan oleh pemenang lelang atau siapun yang diberi hak padanya yang terkait dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 321 yang diterbitkan pada tanggal 1-5-1990, gambar situasi tanggal 8-3-1990 dengan No. 796/3/1990 dengan luas 118 m2 (meter persegi) tertulis pemegang hak semula atas nama Nyonya Mar’ah Bakri Isteri Suyadi, sekarang atas nama Abd Gofur Arifin (Penggugat).
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak