Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) Buana Dana Makmur 1.HERMANTO HALIM
2.SUSANA CANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) Buana Dana Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMANTO HALIM
2SUSANA CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.854.693,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------------------
  2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit No. 005266/BDM/PT/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018  beserta adendum-adendumnya; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit No. 005266/BDM/PT/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018  beserta addendum-adendumnya; ------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 106.854.693,- (seratus enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Para Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka agunan Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat dan dijual untuk melunasi hutang tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; ---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak