| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa untuk kepastian hukum, PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa identitas Almarhumah Ibu PEMOHON yang tertulis dengan nama :
- SUDARTI yang tertulis dalam dokumen Akte Kelahiran No. 55/1966 milik PEMOHON;
- M.M. SOEDARTI yang tertulis dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578170101081268 milik PEMOHON, dokumen Akta Kematian Nomor 3578-KM-03102013-0010, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578296008450001, serta Kartu Keluarga (KK) No : 125626/97/01837 milik Ibu PEMOHON;
- MARIA MAGDALENA SOEDARTI yang tertulis dalam dokumen Surat Perkawinan milik PEMOHON;
- MARIA MAGDALENA SUDARTI yang tertulis dalam dokumen Surat Nikah milik Ibu PEMOHON.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|