Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2351/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ZAINUL ARIFIN BIN SUJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2351/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6649/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ARIFIN BIN SUJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin SUJAI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Pulo Tegalsari, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin SUJAI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB yang pada saat itu bertemu dengan Sdr. MUHAM (DPO) di Jalan Pulo Tegalsari, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, kemudian Sdr. MUHAM (DPO) mengatakan kepada terdakwa “barangmu masih ada apa nggak”, lalu terdakwa menjawab “sudah habis”, kemudian Sdr. MUHAM (DPO) berkata “uangnya lengkap apa ndak”, dan terdakwa menjawab “ya uang saya sudah Rp 1.000.000,-“, kemudian Sdr. MUHAM (DPO) berkata “oke ini saya bawakan barangnya 1 galon (gram)”. Setelah percakapan tersebut, Sdr. MUHAM (DPO) mengeluarkan barang dari dalam saku miliknya berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang pada saat itu dibungkus amplop putih yang diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. MUHAM (DPO) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Pulo Tegalsari Gang Sandiwara 7-A RT 002 RW 007, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dan terdakwa membagi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) poket narkotika jenis sabu diberi harga oleh terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu diberi harga oleh terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dari 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis sabu digunakan oleh terdakwa sendiri dan sebanyak 5 (lima) poket narkotika jenis sabu sudah dijual oleh terdakwa salah satunya kepada Sdr. ALIF pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB yang pada saat itu bertemu dengan terdakwa di dekat rumah terdakwa yang berada di Jalan Pulo Tegalsari Gang Sandiwara, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dimana Sdr. ALIF membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06292/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 18525/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 18525/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin SUJAI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Pulo Tegalsari Gang Sandiwara 7-A RT 002 RW 007, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi rumah milik terdakwa AHMAD MUZAKKI Bin MATRIPAN (Alm) yang berada di Jalan Pulo Tegalsari Gang Sandiwara 7-A RT 002 RW 007, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin SUJAI. Kemudian setelah saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA melakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang pada saat itu digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah serok sabu warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam kamar milik terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa sari Sdr. MUHAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06292/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 18525/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 18525/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya