| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa GUNTUR HERIANTO RIDWAN Als Bin TOTOK HERIANTO bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Satelita Utara 5/FT-11, RT 09/RW 03, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal dari Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Sektor Wonokromo karena kedapatan mengedarkan Uang Palsu pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB bertempat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya tepatnya di sebuah Toko NUR milik Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN, selanjutnya dari hasil penangkapan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, yang mana kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, aparat Kepolisian pada Sektor Wonokromo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
- 6 (enam) buah stempel logo uang kertas ;
- 3 (tiga) buah kater ;
- 2 (dua) pack isi kater ;
- 1 (satu) buah senter sinar UV ;
- 75 (tujuh puluh lima) lembar kertas uang palsu dengan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 60 (enam puluh) lembar kertas uang palsu dengan nomonal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah bantalan setempel ;
- 2 (dua) buah lem semprot yang digunakan untuk menempel lembar depan dan lembar belakang uang palsu ;
- 1 (satu) buah air brush/pilox untuk pewarna logo uang palsu ;
- 2 (dua) buah printer merk canon Type MP287 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Macbook Air warna Silver Tahun 2012 ;
- 1 (satu) rim kertas kalkir (bahan uang palsu) ;
- 244 (dua ratus empat puluh empat) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 147 (seratus empat puluh tujuh) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lama belum jadi ;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) lembar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 104 (seratus empat) embar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 2 (dua) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 4 (empat) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah Kotak Box untuk menyimpan peralatan membuat uang palsu ;
- 150 (seratus lima puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) belum jadi ;
- 26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S10 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888 ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S21 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Terdakwa, di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Wonokromo guna dilakukan Penyitaan dan Proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan di ketahui, Terdakwa mulai memalsukan Rupiah dengan cara mencetak Uang Palsu sekiranya sejak akhir Bulan Oktober Tahun 2023, dimana awal mulanya Terdakwa mempelajari cara memalsukan Rupiah melalui Grup pada salah satu aplikasi media sosial Telegram dengan nama Grup MARSHAL JORDAN, pada Grup tersebut kemudian Terdakwa membeli Sempel Rupiah Palsu, setelah berhasil membeli dan mempelajarinya, Terdakwa kemudian menyiapkan sejumlah sarana untuk mencetak Uang Palsu ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan bantuan bantuan Sdr. DAVID (DPO), mulai mencetak Uang Palsu dengan cara awalnya, Sempel Uang dengan pecahan berbagai nilai yang Terdakwa simpan di Komputer Portable Merk apple (Macebook warna silver tahun 2012) Terdakwa Print dan FotoCopy dengan menggunakan Printer Merk Cannon MP287, kemudian setelah di print dan di fotocopy ke-2 (ke-dua) sisinya, hasil tersebut oleh Terdakwa kemudian di tempelkan menjadi satu lembar dengan menggunakan Lem Semprot merk Super 88, selanjutnya Uang FotoCopy tersebut Terdakwa potong sesuai dengan potongan Uang asli menggunakan Carter, lalu untuk Logo Bank Indonesia (BI) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa cetak dengan menggunakan cat semprot Merk Diton warna Gold, selaniutnya untuk gambar Water Mark (gambar orang) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa stempel pada Uang Palsu tersebut dengan menggunakan stempel Rubber dengan tujuan agar pada saat dilakukan pengecekan dengan Sinar UV, Gambar Water Mark tetap kelihatan dan seperti asli ;
- Bahwa kemudian sejak saat itu, Terdakwa secara berkelanjutan memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan Rupiah palsu dengan cara mencetak Uang Palsu berbagai Nilai dengan jumlah bervariatif hingga mencapai Puluhan sampai Ratusan Juta Rupiah setiap Tahunnya, selanjutnya Rupiah Palsu tersebut Terdakwa edarkan dengan berbagai cara diantaranya, Terdakwa edarkan dengan cara di perjual-belikan secara Online dan Offline ;
- Secara Online cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan kepada para peminat melalui Grup yang sudah Terdakwa buat pada salah satu media sosial Telegram, selanjutnya Transaksi jual-beli Uang Palsu tersebut dilakukan dengan metode pembayaran secara digital dengan cara pembeli menTransfer ke Dompet Digital (OVO) milik Terdakwa, selanjutnya Uang Palsu tersebut di kirimkan oleh Terdakwa melalui berbagai Jasa pengiriman/Ekspedisi yang ada dengan terlebih dahulu dikemas dalam bentuk paket yang kemudian di dalamnya di selipkan Pakaian atau Aksesoris Handphone dan lainnya.
- Secara Offline cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dengan bantuan dari Sdr. DAVID, serta dilakukan dengan cara menggunakannya sebagai sarana pembayaran secara langsung (Tunai) baik oleh Terdakwa, Sdr. DAVID (DPO) maupun Sdr. NJO JONI ANDREAN dengan menyasar Toko Klontong/Warung-warung di beberapa Daerah diantaranya meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir).
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa GUNTUR HERIANTO RIDWAN Als MTTEHEW Bin TOTOK HERIANTO bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Satelita Utara 5/FT-11, RT 09/RW 03, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal dari Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Sektor Wonokromo karena kedapatan mengedarkan Uang Palsu pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB bertempat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya tepatnya di sebuah Toko NUR milik Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN, selanjutnya dari hasil penangkapan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, yang mana kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, aparat Kepolisian pada Sektor Wonokromo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
- 6 (enam) buah stempel logo uang kertas ;
- 3 (tiga) buah kater ;
- 2 (dua) pack isi kater ;
- 1 (satu) buah senter sinar UV ;
- 75 (tujuh puluh lima) lembar kertas uang palsu dengan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 60 (enam puluh) lembar kertas uang palsu dengan nomonal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah bantalan setempel ;
- 2 (dua) buah lem semprot yang digunakan untuk menempel lembar depan dan lembar belakang uang palsu ;
- 1 (satu) buah air brush/pilox untuk pewarna logo uang palsu ;
- 2 (dua) buah printer merk canon Type MP287 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Macbook Air warna Silver Tahun 2012 ;
- 1 (satu) rim kertas kalkir (bahan uang palsu) ;
- 244 (dua ratus empat puluh empat) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 147 (seratus empat puluh tujuh) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lama belum jadi ;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) lembar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 104 (seratus empat) embar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 2 (dua) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 4 (empat) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah Kotak Box untuk menyimpan peralatan membuat uang palsu ;
- 150 (seratus lima puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) belum jadi ;
- 26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S10 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888 ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S21 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Terdakwa, di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Wonokromo guna dilakukan Penyitaan dan Proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan di ketahui, Terdakwa mulai memalsukan Rupiah dengan cara mencetak Uang Palsu sekiranya sejak akhir Bulan Oktober Tahun 2023, dimana awal mulanya Terdakwa mempelajari cara memalsukan Rupiah melalui Grup pada salah satu aplikasi media sosial Telegram dengan nama Grup MARSHAL JORDAN, pada Grup tersebut kemudian Terdakwa membeli Sempel Rupiah Palsu, setelah berhasil membeli dan mempelajarinya, Terdakwa kemudian menyiapkan sejumlah sarana untuk mencetak Uang Palsu ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan bantuan bantuan Sdr. DAVID (DPO), mulai mencetak Uang Palsu dengan cara awalnya, Sempel Uang dengan pecahan berbagai nilai yang Terdakwa simpan di Komputer Portable Merk apple (Macebook warna silver tahun 2012) Terdakwa Print dan FotoCopy dengan menggunakan Printer Merk Cannon MP287, kemudian setelah di print dan di fotocopy ke-2 (ke-dua) sisinya, hasil tersebut oleh Terdakwa kemudian di tempelkan menjadi satu lembar dengan menggunakan Lem Semprot merk Super 88, selanjutnya Uang FotoCopy tersebut Terdakwa potong sesuai dengan potongan Uang asli menggunakan Carter, lalu untuk Logo Bank Indonesia (BI) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa cetak dengan menggunakan cat semprot Merk Diton warna Gold, selaniutnya untuk gambar Water Mark (gambar orang) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa stempel pada Uang Palsu tersebut dengan menggunakan stempel Rubber dengan tujuan agar pada saat dilakukan pengecekan dengan Sinar UV, Gambar Water Mark tetap kelihatan dan seperti asli ;
- Bahwa kemudian sejak saat itu, Terdakwa secara berkelanjutan memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan Rupiah palsu dengan cara mencetak Uang Palsu berbagai Nilai dengan jumlah bervariatif hingga mencapai Puluhan sampai Ratusan Juta Rupiah setiap Tahunnya, selanjutnya Rupiah Palsu tersebut Terdakwa edarkan dengan berbagai cara diantaranya, Terdakwa edarkan dengan cara di perjual-belikan secara Online dan Offline ;
- Secara Online cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan kepada para peminat melalui Grup yang sudah Terdakwa buat pada salah satu media sosial Telegram, selanjutnya Transaksi jual-beli Uang Palsu tersebut dilakukan dengan metode pembayaran secara digital dengan cara pembeli menTransfer ke Dompet Digital (OVO) milik Terdakwa, selanjutnya Uang Palsu tersebut di kirimkan oleh Terdakwa melalui berbagai Jasa pengiriman/Ekspedisi yang ada dengan terlebih dahulu dikemas dalam bentuk paket yang kemudian di dalamnya di selipkan Pakaian atau Aksesoris Handphone dan lainnya.
- Secara Offline cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dengan bantuan dari Sdr. DAVID, serta dilakukan dengan cara menggunakannya sebagai sarana pembayaran secara langsung (Tunai) baik oleh Terdakwa, Sdr. DAVID (DPO) maupun Sdr. NJO JONI ANDREAN dengan menyasar Toko Klontong/Warung-warung di beberapa Daerah diantaranya meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;
Kesimpulan :
- Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir).
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa GUNTUR HERIANTO RIDWAN Als MATTEHEW Bin TOTOK HERIANTO bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Satelita Utara 5/FT-11, RT 09/RW 03, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan Memalsukan Rupiah”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal dari Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Sektor Wonokromo karena kedapatan mengedarkan Uang Palsu pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB bertempat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya tepatnya di sebuah Toko NUR milik Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN, selanjutnya dari hasil penangkapan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, yang mana kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, aparat Kepolisian pada Sektor Wonokromo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
- 6 (enam) buah stempel logo uang kertas ;
- 3 (tiga) buah kater ;
- 2 (dua) pack isi kater ;
- 1 (satu) buah senter sinar UV ;
- 75 (tujuh puluh lima) lembar kertas uang palsu dengan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 60 (enam puluh) lembar kertas uang palsu dengan nomonal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah bantalan setempel ;
- 2 (dua) buah lem semprot yang digunakan untuk menempel lembar depan dan lembar belakang uang palsu ;
- 1 (satu) buah air brush/pilox untuk pewarna logo uang palsu ;
- 2 (dua) buah printer merk canon Type MP287 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Macbook Air warna Silver Tahun 2012 ;
- 1 (satu) rim kertas kalkir (bahan uang palsu) ;
- 244 (dua ratus empat puluh empat) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 147 (seratus empat puluh tujuh) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lama belum jadi ;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) lembar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 104 (seratus empat) embar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 2 (dua) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 4 (empat) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah Kotak Box untuk menyimpan peralatan membuat uang palsu ;
- 150 (seratus lima puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) belum jadi ;
- 26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S10 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888 ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S21 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Terdakwa, di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Wonokromo guna dilakukan Penyitaan dan Proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan di ketahui, Terdakwa mulai memalsukan Rupiah dengan cara mencetak Uang Palsu sekiranya sejak akhir Bulan Oktober Tahun 2023, dimana awal mulanya Terdakwa mempelajari cara memalsukan Rupiah melalui Grup pada salah satu aplikasi media sosial Telegram dengan nama Grup MARSHAL JORDAN, pada Grup tersebut kemudian Terdakwa membeli Sempel Rupiah Palsu, setelah berhasil membeli dan mempelajarinya, Terdakwa kemudian menyiapkan sejumlah sarana untuk mencetak Uang Palsu ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan bantuan bantuan Sdr. DAVID (DPO), mulai mencetak Uang Palsu dengan cara awalnya, Sempel Uang dengan pecahan berbagai nilai yang Terdakwa simpan di Komputer Portable Merk apple (Macebook warna silver tahun 2012) Terdakwa Print dan FotoCopy dengan menggunakan Printer Merk Cannon MP287, kemudian setelah di print dan di fotocopy ke-2 (ke-dua) sisinya, hasil tersebut oleh Terdakwa kemudian di tempelkan menjadi satu lembar dengan menggunakan Lem Semprot merk Super 88, selanjutnya Uang FotoCopy tersebut Terdakwa potong sesuai dengan potongan Uang asli menggunakan Carter, lalu untuk Logo Bank Indonesia (BI) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa cetak dengan menggunakan cat semprot Merk Diton warna Gold, selaniutnya untuk gambar Water Mark (gambar orang) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa stempel pada Uang Palsu tersebut dengan menggunakan stempel Rubber dengan tujuan agar pada saat dilakukan pengecekan dengan Sinar UV, Gambar Water Mark tetap kelihatan dan seperti asli ;
- Bahwa kemudian sejak saat itu, Terdakwa secara berkelanjutan memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan Rupiah palsu dengan cara mencetak Uang Palsu berbagai Nilai dengan jumlah bervariatif hingga mencapai Puluhan sampai Ratusan Juta Rupiah setiap Tahunnya, selanjutnya Rupiah Palsu tersebut Terdakwa edarkan dengan berbagai cara diantaranya, Terdakwa edarkan dengan cara di perjual-belikan secara Online dan Offline ;
- Secara Online cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan kepada para peminat melalui Grup yang sudah Terdakwa buat pada salah satu media sosial Telegram, selanjutnya Transaksi jual-beli Uang Palsu tersebut dilakukan dengan metode pembayaran secara digital dengan cara pembeli menTransfer ke Dompet Digital (OVO) milik Terdakwa, selanjutnya Uang Palsu tersebut di kirimkan oleh Terdakwa melalui berbagai Jasa pengiriman/Ekspedisi yang ada dengan terlebih dahulu dikemas dalam bentuk paket yang kemudian di dalamnya di selipkan Pakaian atau Aksesoris Handphone dan lainnya.
- Secara Offline cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dengan bantuan dari Sdr. DAVID, serta dilakukan dengan cara menggunakannya sebagai sarana pembayaran secara langsung (Tunai) baik oleh Terdakwa, Sdr. DAVID (DPO) maupun Sdr. NJO JONI ANDREAN dengan menyasar Toko Klontong/Warung-warung di beberapa Daerah diantaranya meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;
Kesimpulan :
- Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir).
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa ia Terdakwa GUNTUR HERIANTO RIDWAN Als MATTEHEW Bin TOTOK HERIANTO bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Satelita Utara 5/FT-11, RT 09/RW 03, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang di keluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Sektor Wonokromo karena kedapatan mengedarkan Uang Palsu pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB bertempat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya tepatnya di sebuah Toko NUR milik Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN, selanjutnya dari hasil penangkapan Sdr. NJO JONI ANDREAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, yang mana kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, aparat Kepolisian pada Sektor Wonokromo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari hasil penggeledahan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
- 6 (enam) buah stempel logo uang kertas ;
- 3 (tiga) buah kater ;
- 2 (dua) pack isi kater ;
- 1 (satu) buah senter sinar UV ;
- 75 (tujuh puluh lima) lembar kertas uang palsu dengan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 60 (enam puluh) lembar kertas uang palsu dengan nomonal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah bantalan setempel ;
- 2 (dua) buah lem semprot yang digunakan untuk menempel lembar depan dan lembar belakang uang palsu ;
- 1 (satu) buah air brush/pilox untuk pewarna logo uang palsu ;
- 2 (dua) buah printer merk canon Type MP287 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Macbook Air warna Silver Tahun 2012 ;
- 1 (satu) rim kertas kalkir (bahan uang palsu) ;
- 244 (dua ratus empat puluh empat) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 147 (seratus empat puluh tujuh) lembar uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lama belum jadi ;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) lembar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 104 (seratus empat) embar uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) baru belum jadi ;
- 2 (dua) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 4 (empat) lembar cetakan logo Bank Indonesia (BI) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah Kotak Box untuk menyimpan peralatan membuat uang palsu ;
- 150 (seratus lima puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) belum jadi ;
- 26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S10 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888 ;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung S21 warna hitam dengan Nomor Panggil 081319839595, Nomor IMEI 352695101079888
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Terdakwa, di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Wonokromo guna dilakukan Penyitaan dan Proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan di ketahui, Terdakwa mulai memalsukan Rupiah dengan cara mencetak Uang Palsu sekiranya sejak akhir Bulan Oktober Tahun 2023, dimana awal mulanya Terdakwa mempelajari cara memalsukan Rupiah melalui Grup pada salah satu aplikasi media sosial Telegram dengan nama Grup MARSHAL JORDAN, pada Grup tersebut kemudian Terdakwa membeli Sempel Rupiah Palsu, setelah berhasil membeli dan mempelajarinya, Terdakwa kemudian menyiapkan sejumlah sarana untuk mencetak Uang Palsu ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan bantuan bantuan Sdr. DAVID (DPO), mulai mencetak Uang Palsu dengan cara awalnya, Sempel Uang dengan pecahan berbagai nilai yang Terdakwa simpan di Komputer Portable Merk apple (Macebook warna silver tahun 2012) Terdakwa Print dan FotoCopy dengan menggunakan Printer Merk Cannon MP287, kemudian setelah di print dan di fotocopy ke-2 (ke-dua) sisinya, hasil tersebut oleh Terdakwa kemudian di tempelkan menjadi satu lembar dengan menggunakan Lem Semprot merk Super 88, selanjutnya Uang FotoCopy tersebut Terdakwa potong sesuai dengan potongan Uang asli menggunakan Carter, lalu untuk Logo Bank Indonesia (BI) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa cetak dengan menggunakan cat semprot Merk Diton warna Gold, selaniutnya untuk gambar Water Mark (gambar orang) yang terdapat pada Uang Asli, Terdakwa stempel pada Uang Palsu tersebut dengan menggunakan stempel Rubber dengan tujuan agar pada saat dilakukan pengecekan dengan Sinar UV, Gambar Water Mark tetap kelihatan dan seperti asli ;
- Bahwa kemudian sejak saat itu, Terdakwa secara berkelanjutan memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan Rupiah palsu dengan cara mencetak Uang Palsu berbagai Nilai dengan jumlah bervariatif hingga mencapai Puluhan sampai Ratusan Juta Rupiah setiap Tahunnya, selanjutnya Rupiah Palsu tersebut Terdakwa edarkan dengan berbagai cara diantaranya, Terdakwa edarkan dengan cara di perjual-belikan secara Online dan Offline ;
- Secara Online cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan kepada para peminat melalui Grup yang sudah Terdakwa buat pada salah satu media sosial Telegram, selanjutnya Transaksi jual-beli Uang Palsu tersebut dilakukan dengan metode pembayaran secara digital dengan cara pembeli menTransfer ke Dompet Digital (OVO) milik Terdakwa, selanjutnya Uang Palsu tersebut di kirimkan oleh Terdakwa melalui berbagai Jasa pengiriman/Ekspedisi yang ada dengan terlebih dahulu dikemas dalam bentuk paket yang kemudian di dalamnya di selipkan Pakaian atau Aksesoris Handphone dan lainnya.
- Secara Offline cara Terdakwa mengedarkan Rupiah Palsu adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dengan bantuan dari Sdr. DAVID, serta dilakukan dengan cara menggunakannya sebagai sarana pembayaran secara langsung (Tunai) baik oleh Terdakwa, Sdr. DAVID (DPO) maupun Sdr. NJO JONI ANDREAN dengan menyasar Toko Klontong/Warung-warung di beberapa Daerah diantaranya meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;
Kesimpulan :
- Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir).
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 244 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|