| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1245/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MURTI WININGSIH alias MURTININGSIH | | 2 | ENDANG | | 3 | SURYONO | | 4 | DJOKO PURNOMO | | 5 | LILIK | | 6 | MUNALI | | 7 | MULIANAH | | 8 | MANTIK |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Budiyanto, S.H | MURTI WININGSIH alias MURTININGSIH | | 2 | Budiyanto, S.H | ENDANG | | 3 | Budiyanto, S.H | SURYONO | | 4 | Budiyanto, S.H | DJOKO PURNOMO | | 5 | Budiyanto, S.H | LILIK | | 6 | Budiyanto, S.H | MUNALI | | 7 | Budiyanto, S.H | MULIANAH | | 8 | Budiyanto, S.H | MANTIK |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | LURAH TANAH KALI KEDINDING | | 2 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA SURABAYA II |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat I sampai dengan VIII adalah ahli waris sah dari almarhum Mukelar P. Tilam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1009/Pdt.P/2013/PA.Sby tanggal 25 November 2013;
- Menyatakan tanah pekarangan seluas ± 21.270 m2 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang tercatat dalam Kutipan Buku Letter C Nomor 450 dan Nomor 9 Tahun 1959 atas nama Mukelar P. Tilam, terletak di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya adalah sah milik Para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (BPKAD Kota Surabaya) yang telah:
- Memasukkan objek tanah tersebut ke dalam daftar inventaris aset daerah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Nomor: 12345678-1990-4419-1, dan Melaporkan Para Penggugat (khususnya Penggugat II dan Penggugat V) ke Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya dengan tuduhan Pasal 167 KUHP, adalah tindakan sewenang-wenang dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (Kelurahan Tanah Kali Kedinding) telah melakukan kesalahan administratif dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum, karena memberikan keterangan keliru kepada Tergugat mengenai status kepemilikan tanah tanpa dasar hukum yang sah;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 12.39.0000.10337.0. atas nama Pemerintah Kota Surabaya tanpa dasar perolehan hak yang sah, sehingga Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 12.39.0000.10337.0. tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut atau menghapus objek sengketa dari daftar inventaris aset Pemerintah Kota Surabaya (Simbada);
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu:
- Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); sehingga total kerugian yang harus dibayar kepada Para Penggugat sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat II dan Penggugat V akibat laporan pidana Pasal 167 KUHP yang keliru dan tidak berdasar;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap hak Para Penggugat sebagai ahli waris sah dan pemilik sah atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |