Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby INDRIATO PUJI UTOMO, S.H. PT. BUMI SUKSESINDO (BSI) Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRIATO PUJI UTOMO, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAFID, S.H.I., M.H.INDRIATO PUJI UTOMO, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI SUKSESINDO (BSI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 12/HRD-IR/BSI/SK-PHK/I/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tidak sah/batal menurut hukum
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah/batal demi hukum;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Karyawan yang baik;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan gaji yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT sebesar Rp. 31.424.400,- (tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) per bulan sampai dengan masa pensiun di usia 56 tahun pada bulan Mei 2028 dengan total Rp. 1.225.551.600,- (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  9. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak