| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | INDRIATO PUJI UTOMO, S.H. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDUL HAFID, S.H.I., M.H. | INDRIATO PUJI UTOMO, S.H. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BUMI SUKSESINDO (BSI) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor 12/HRD-IR/BSI/SK-PHK/I/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tidak sah/batal menurut hukum
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah/batal demi hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Karyawan yang baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan gaji yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT sebesar Rp. 31.424.400,- (tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) per bulan sampai dengan masa pensiun di usia 56 tahun pada bulan Mei 2028 dengan total Rp. 1.225.551.600,- (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |