Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lainnya |
Nomor Perkara |
28/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | TOKO NADI KARYA UTAMA |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO SUSIANTO, S.T., S.H. | TOKO NADI KARYA UTAMA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | AKHMAD ABDUL AZIZ ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A. |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat senilaiĀ Rp 297.175.150,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).
- Memerintahkan agar Para Turut Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |