Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1498/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. YUDHA AKBAR MULYANA Bin NANA MULYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1498/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3399/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA AKBAR MULYANA Bin NANA MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA pada hari Rabu  tanggal 09 April 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kos di Jl Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 53 Waru Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Yogi Indrayudistira selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya beralamat di Surabaya serta Saksi Kadek Nalendra alias Putra Bin Salin, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 15.00 wib Terdakwa YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA yang sedang berada di kos milik Saksi Kadek Nalendra alias Putra Bin Salin (dalam berkas terpisah) di Jl Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 53 Waru Kabupaten Sidoarjo  menerima arahan dari Saksi Kadek Nalendra alias Putra Bin Salin untuk menyerahkan barang berupa narkotika jenis ganja kepada Sdr. Agus yang sebelumnya narkotika jenis ganja tersebut dibungkus di dalam kresek warna merah, Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut namun sebelum terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. Agus, Terdakwa mengambil secara diam-diam narkotika jenis ganja tersebut untuk kemudian Terdakwa jual kembali kepada Sdr. Gendut yang sebelumnya memesan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. Terdakwa mengambil lalu membaginya menjadi sebanyak 3(tiga) poket narkotika jenis ganja, lalu menyimpannya untuk terdakwa jual.
    • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada tanggal 08 April 2025 sekira jam 23.00 wib juga pernah menyerahkan narkotika jenis ganja kepada pelanggan Saksi Kadek Nalendra alias Putra Bin Salin bertempat di Jl Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 53 Waru Kabupaten Sidoarjo. Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa ganja secara cuma-Cuma.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 15.00 wib bertempat di kos Jl Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 53 Waru Kabupaten Sidoarjo , atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Edo Ranto Perkas dan Saksi Yogi Indrayudistira yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) tas Eiger warna hitam yang didalamnya berisi 3(tiga) kantong plastic yang berisi daun, batang dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat masing-masing ± 2,943 gram, ± 2,038 gram, ± 1,455 gram dengan total ± 6,431 gram yang tergantung di gantungan lemari di dalam kamar kos, 1(satu) kantong plastic yang berisi batang narkotika jenis ganja dengan berat ± 0,219 gram yang ditemukan di lantai kamar kos, 1(satu) kantong plastic yang berisi putung terdapat daun, batang, biji narkotika jenis Ganja dengan berat ± 0,612 gram ditemukan di dalam asbak rokok di dalam kamar kos, serta 1(satu) HP merk Realme ditemukan dilantai kamar kos, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03452/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 09405/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,943 gram;
  • 09406/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,038 gram;
  • 09407/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,455 gram;
  • 09408/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan batang dengan berat netto ± 0,219 gram;
  • 09409/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan 1(satu) punting terdapat daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,612 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 09405/2025/NNF,- 09407/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • 09408/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar batang Ganja, (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun, dan biji) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Sisa barang bukti : 09405/2025/NNF,- : dikembalikan berat netto ± 2,442 gram, 09406/2025/NNF,- : dikembalikan berat netto ± 1,532 gram, 09407/2025/NNF,- : dikembalikan berat netto ± 0,955 gram. 09408/2025/NNF,- dan 09409/2025/NNF,- : habis untuk pemeriksaan.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA pada hari Jumat  tanggal 11 April 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kos di Jl Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 53 Waru Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Yogi Indrayudistira selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya beralamat di Surabaya serta Saksi Kadek Nalendra alias Putra Bin Salin, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 15.00 wib bertempat di kos Jl Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 53 Waru Kabupaten Sidoarjo , atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Edo Ranto Perkas dan Saksi Yogi Indrayudistira yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) tas Eiger warna hitam yang didalamnya berisi 3(tiga) kantong plastic yang berisi daun, batang dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat masing-masing ± 2,943 gram, ± 2,038 gram, ± 1,455 gram dengan total ± 6,431 gram yang tergantung di gantungan lemari di dalam kamar kos, 1(satu) kantong plastic yang berisi batang narkotika jenis ganja dengan berat ± 0,219 gram yang ditemukan di lantai kamar kos, 1(satu) kantong plastic yang berisi putung terdapat daun, batang, biji narkotika jenis Ganja dengan berat ± 0,612 gram ditemukan di dalam asbak rokok di dalam kamar kos, serta 1(satu) HP merk Realme ditemukan dilantai kamar kos, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03452/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 09405/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,943 gram;
  • 09406/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,038 gram;
  • 09407/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,455 gram;
  • 09408/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan batang dengan berat netto ± 0,219 gram;
  • 09409/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan 1(satu) punting terdapat daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,612 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama YUDHA AKBAR MULYANA BIN NANA MULYANA oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 09405/2025/NNF,- 09407/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • 09408/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar batang Ganja, (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun, dan biji) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Sisa barang bukti : 09405/2025/NNF,- : dikembalikan berat netto ± 2,442 gram, 09406/2025/NNF,- : dikembalikan berat netto ± 1,532 gram, 09407/2025/NNF,- : dikembalikan berat netto ± 0,955 gram. 09408/2025/NNF,- dan 09409/2025/NNF,- : habis untuk pemeriksaan.

    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya