Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1099/Pid.B/2026/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H INDRA KURNIA PUTRA Bin MATROSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1099/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.4996/M.5.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KURNIA PUTRA Bin MATROSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa INDRA KURNIA PUTRA Bin MATROSI pada hari Sabtu tertanggal 09 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di PT. OMETRACO ARYA SAMANTA JI. Rungkut Industri | No 5-7 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tertanggal 08 Mei 2026 sekiranya pukul 12.00 Wib, di waktu istirahat pada PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, Sdr. DENI (DPO) dengan Terdakwa bersepakat untuk melakukan Pencurian Barang berupa Kabel las welding tembaga milik PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Sdr. DENI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek/Type SUZUKI SATRIA, Warna Hitam, datang menjemput Terdakwa INDRA KURNIA PUTRA Bin MATROSI di kediaman rumah Mertuanya yang beralamat di Jl. Kutisari Selatan Gg 2E No. 32 Surabaya untuk melancarkan kesepakatannya Mengambil barang berupa kabel las welding tembaga PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) bergegas menuju kediaman kos Sdr. ULUM di Jl. Kendangsari Gg 1 No 46-B Surabaya, kemudian sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) bergegas menuju ke sungai yang berada di belakang rumah kos kediaman sdr. ULUM lalu Terdakwa dan Sdr. DENI (DPO) kemudian membagi Tugas dimana Sdr. DENI bertugas mengawasi situasi sekitar dan Terdakwa bertugas masuk ke are PT. OMETRACO ARYA SAMANTA dan mengambil Barang yang ditargetkannya, kemudian setelah membagi tugas, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) kemudian bergegas menuju tembok belakang PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, selanjutnya Terdakwa kemudian masuk kedalam PT. OMETRACO ARYA SAMANTA dengan cara memanjat  tembok belakang di PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, setibanya di halaman dalam PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, Terdakwa kemudian bergegas menuju area Hall 2-A tempat Barang berupa kabel las welding tembaga tersebut terpasang, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Gunting Seng dengan pegangan berwarna Oranye yang telah di siapkan sebelumnya, memotong 2 (dua) set kabel las welding tembaga dengan panjang masing-masing 1(satu) set sekiranya ±30 Meter, selanjutnya 2 (dua) set kabel las welding tembaga tersebut dijulurkan Terdakwa ke luar Tembok Pembatas PT. OMETRACO ARYA SAMANTA melalui Saluran Pembuangan Air dan kemudian Sdr. DENI (DPO) yang telah menunggu diluar lalu bertugas menarik kabel-kabel tersebut memasukkannya ke dalam Karung plastik merek TRILENE yang sudah disiapkan, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas keluar dari area PT. OMETRACO ARYA SAMANTA kemudian setelah berada diluar, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) mengamati situasi sekitar lalu menyimpan 2 (dua) set kabel las welding tembaga hasil curiannya terselebih dahulu, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) lalu bergegas meninggalkan tempat tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tertanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 24.00 Wib, Terdakwa  bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) kembali dengan melakukan tindak pidana Pencurian kabel las welding tembaga pada PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, dengan cara yang sama, kemudian setibanya di are dalam PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, Terdakwa kemudian embali menuju area Hall 2-B lalu mengambil 1 (satu) set kabel las welding tembaga sepanjang ±30 Meter dengan cara memotong menggunakan 1 (satu) buah Gunting Seng dengan pegangan berwarna Oranye yang telah di siapkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa lalu kembali menjulurkan kabel las welding tembaga tersebut keluar area  PT. OMETRACO ARYA SAMANTA melalui Saluran Pembuangan Air seperti sebelumnya, selesai menjulurkan Kabel Curiannya, Terdakwa kemudian bergegas meninggalkan area dalam PT. OMETRACO ARYA SAMANTA, lalu ketika hendak keluar arena dalam PT. OMETRACO ARYA SAMANTA melalui Tembok belakang, Terdakwa terjatuh dan menimbulkan suara yang mengundang perhatian masyakat, yang mana kemudian Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) diketahui oleh warga sekitar, kemudian Terdakwa dan Sdr. DENI (DPO) yang panik karena perbuatannya diketahui lalu bergegas naik ke lantai 2 Kamar Kos Jl. Kendangsari gang 1 No 46-B Surabaya dan masuk ke dalam kamar kos Sdr. ULUM yang mana saat itu posisinya dalam keadaan sepi, kemudian mengamati posisi dalam keadaan aman terkendali, Sdr. DENI (DPO) lalu mengambil Kunci Sepeda Motor CB yang digunakannya lalu bersama-sama meninggalkan Lokasi, dimana Terdakwa bergegas kembali ke kediamannya, kemudian sekiranya jam 00.15 Wib, Terdakwa diamankan oleh warga sekitar di kediamanya, dan ketika dilakukan Interogasi oleh warga, Terdakwa mengakui telah mengambil barang berupa kabel las welding tembaga pada PT. OMETRACO ARYA SAMANTA bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO), selanjutnya Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut. ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari PT. OMETRACO ARYA SAMANTA selaku Pemilik Barang berupa 3 (tiga) set kabel las welding tembaga tdengan panjang masing-masing set ±30 Meter, total panjang ±90 meter, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO), PT. OMETRACO ARYA SAMANTA mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya