Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2026/PN Sby Nicholas Lengkong 1.Aldrich Felix Lengkong
2.PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nicholas Lengkong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THOMYSON ALFRED NANLOHY, SHNicholas Lengkong
Tergugat
NoNama
1Aldrich Felix Lengkong
2PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Membatalkan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Nomor 683/PKEBB/JATIM/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat diantara Tergugat I dan Tergugat II;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang telah diletakkan pada 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Tergugat I, yakni :
  5. Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 974 / Desa Gemurung, Surat Ukur Tgl. 13-05-2009, No. 00057/16.05/2009, Luas : 705 M2, desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, atas nama ALDRICH FELIX LENGKONG;
  6. Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 975 / Desa Gemurung, Surat Ukur Tgl. 13-05-2009, No. 00058/16.05/2009, Luas : 705 M2, desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, atas nama ALDRICH FELIX LENGKONG;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
  8. Penggugat menuntut pegembalian dana kepada Tergugat I yang kesemuanya berjumlah Rp 3.030.000.000,- (tiga milyar tiga puluh juta rupiah);
  9. Penggugat menuntut pembayaran keuntungan sebesar 30% (tiga puluh prosen) dari jumlah dana yang sudah diterima oleh Tergugat I yakni Rp 3.030.000.000,- (tiga milyar tiga puluh juta rupiah), sehingga besarnya keuntungan apabila dihitung adalah berjumlah Rp 909.000.000,- (sembilan ratus sembilan juta rupiah);Yang kesemuanya harus dibayarkan secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan untuk melaksanakan putusan kepada Penggugat;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak