| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Membatalkan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Nomor 683/PKEBB/JATIM/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat diantara Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang telah diletakkan pada 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Tergugat I, yakni :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 974 / Desa Gemurung, Surat Ukur Tgl. 13-05-2009, No. 00057/16.05/2009, Luas : 705 M2, desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, atas nama ALDRICH FELIX LENGKONG;
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 975 / Desa Gemurung, Surat Ukur Tgl. 13-05-2009, No. 00058/16.05/2009, Luas : 705 M2, desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, atas nama ALDRICH FELIX LENGKONG;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat menuntut pegembalian dana kepada Tergugat I yang kesemuanya berjumlah Rp 3.030.000.000,- (tiga milyar tiga puluh juta rupiah);
- Penggugat menuntut pembayaran keuntungan sebesar 30% (tiga puluh prosen) dari jumlah dana yang sudah diterima oleh Tergugat I yakni Rp 3.030.000.000,- (tiga milyar tiga puluh juta rupiah), sehingga besarnya keuntungan apabila dihitung adalah berjumlah Rp 909.000.000,- (sembilan ratus sembilan juta rupiah);Yang kesemuanya harus dibayarkan secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan untuk melaksanakan putusan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
|