| Dakwaan | 
				PERTAMA 
-------- Bahwa terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN dan Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Prapen dekat SMP 39 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  
 - Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN menghubungi Sdr. Aris alias Bagong (DPO) dan memesan narkotika golongan I sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram kemudian disetujui oleh Sdr. ARIS, lalu Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN mentransfer uang sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 5120635567 atas nama Bagoes Satrya Ajie, setelah itu Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN mengirimkan bukti transfer ke Sr. ARIS kemudian Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN menerima lokasi ranjauan beserta foto titik lokasinya yaitu di Jl Raya Prapen dekat SMP 39 Kota Surabaya, kemudian Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN meminta Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO untuk mengambil ranjauan narkotika tersebut, setelah itu Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO sekira jam 15.00 wib mengambil ranjauan narkotika golongan I tersebut di sebelah pohonpohon di Jl Raya Prapen Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dibungkus dalam plastic sedotan sebanyak satu plastic dan 2 (dua) butir ekstasi yang didapat dari Sdr.Aris secara cuma-cuma,  setelah itu Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO membawa narkotika golongan I tersebut ke rumah kontrakkan di Jl Bratang Gede I no 29 Rt 02 Rw 11 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, sesampainya di rumah kontrakkan di Jl Bratang Gede I no 29 Rt 02 Rw 11 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO bersamasama dengan Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN langsung membagibagi narkotika golongan I tersebut menjadi 7(tujuh) klip narkotika golongan I siap edar.
 
 - Bahwa dari 7(tujuh) klip narkotika golongan I tersebut Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO berhasil meranjau 1(satu) klip berdasarkan perintah dari Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 03.00 wib di balik sebuah banner di daerah Hotel Narita Jl Barata Jaya Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya narkotika tersebut dijual dnegan harga Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan langsung ke Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN. Sedangkan yang 1(satu) poket narkotika golongan I Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN bawa untuk dijual kembali, dan sisa 5(lima) poket Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO simpan di rumah kontrakkan di Jl Bratang Gede I no 29 Rt 02 Rw 11 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya  untuk kemudian Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO jual kembali sesuai dengan perintah Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN.
 
 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kontrakkan Jl Bratang Gede I no 29 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atas informas masyarakat, Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Leynnistyawan yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) klip plastic berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,067 gram dan 1(satu) unit  handphone merk Vivo Y16 warna gold dengan simcard 081953935429 di genggaman tangan Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 11.40 wib bertempat di dalam rumah kontrakkan di Jl Bratang Gede I no 29 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5(lima) klip plastic narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,384 gram, 1(satu) buah klip plastic berisi ½ butir inex warna merah muda dengan berat ± 0,098 gram dengan total keseluruhan 6(enam)poket narkotika golongan I dengan berat ±0,451 gram, 1(satu) bendel klip plastic yang terdapat di dalam 1(satu) buah adaptor charger warna putih, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CAMRY yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar, 1(satu) unit HP Samsung Tipe J Duo Prime warna hitam dengan nomor 082133095890 sedang diisi daya baterai di dalam kamar di rumah kontrakkan tersebut, selanjutnya Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN  dan Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
 
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06871/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
 
 
 - 19931/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,067 gram;
 
 - 19932/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,085 gram;
 
 - 19933/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,087 gram;
 
 - 19934/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,072 gram;
 
 - 19935/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,081 gram;
 
 - 19936/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,059 gram;
 
 - 19937/2025/NNF,- : berupa ½ (setengah) butir tablet warna merah muda berat netto ± 0,098 gram.
 
 
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 
 - 19931/2025/NNF,- s/d 19936/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
 
 - 19937/NNF/2025,- : berupa butir tablet tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
 
 
 - MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika.
 
 - Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusar dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
 
 
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. 
 - Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
 
 
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------- 
  
------------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------------- 
KEDUA 
-------- Bahwa terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN dan Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Bratang Gede I no 29 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  
 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kontrakkan Jl Bratang Gede I no 29 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atas informas masyarakat, Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Leynnistyawan yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) klip plastic berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,067 gram dan 1(satu) unit  handphone merk Vivo Y16 warna gold dengan simcard 081953935429 di genggaman tangan Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 11.40 wib bertempat di dalam rumah kontrakkan di Jl Bratang Gede I no 29 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5(lima) klip plastic narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,384 gram, 1(satu) buah klip plastic berisi ½ butir inex warna merah muda dengan berat ± 0,098 gram, dengan total keseluruhan 6(enam)poket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ±0,451 gram, 1(satu) bendel klip plastic yang terdapat di dalam 1(satu) buah adaptor charger warna putih, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CAMRY yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar, 1(satu) unit HP Samsung Tipe J Duo Prime warna hitam dengan nomor 082133095890 sedang diisi daya baterai di dalam kamar di rumah kontrakkan tersebut, selanjutnya Terdakwa I PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN  dan Terdakwa II HISKIA STEVANUS HARDIANTO ANAK DARI YUNUS SUPRIYANTO beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
 
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06871/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
 
 
 - 19931/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,067 gram;
 
 - 19932/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,085 gram;
 
 - 19933/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,087 gram;
 
 - 19934/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,072 gram;
 
 - 19935/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,081 gram;
 
 - 19936/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,059 gram;
 
 - 19937/2025/NNF,- : berupa ½ (setengah) butir tablet warna merah muda berat netto ± 0,098 gram.
 
 
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama PUTRA ANGGARA BIN ROCHMAN, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 
 - 19931/2025/NNF,- s/d 19936/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
 
 - 19937/NNF/2025,- : berupa butir tablet tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
 
 
 - MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika.
 
 - Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusar dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
 
 
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. 
 - Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
 
 
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------  |