Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G.S/2025/PN Sby ARIS VIVI EMILIA KRISTIN ENDANG SUSILOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 130/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS VIVI EMILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geigiansyah Aulia Putra, S.H.ARIS VIVI EMILIA
Tergugat
NoNama
1KRISTIN ENDANG SUSILOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Untuk Pembatalan tertanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dan telah dilegalisasi dengan Nomor : 4843/L/VIII/2025 oleh Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya sah secara hukum dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus sebesar Rp. 248.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kewajiban Pokok Pengembalian :

Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);

  1. Kewajiban Denda Berjalan :

Rp 53.000.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah);

kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus;   

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  2. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak