Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2087/Pid.B/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RIKE OKTOBENO bin SUBENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2087/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 5452 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKE OKTOBENO bin SUBENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Pertama

---------Bahwa terdakwa RIKE OKTOBENO BIN SUBENO  pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti  pada tanggal 9  Juni 2022, tanggal 29 November 2022,  tanggal 2 Desember 2022, tanggal 29 Desember 2022, tanggal 17 Januari 2023, tanggal 30 Januari 2023, tanggal 04 Mei 2023 tanggal 22 Mei 2023  dan tanggal 30 Mei 2023   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022  sampai dengan tahun 2023   bertempat di PT Trio Eagle Logistic  Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya  atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa Rike Oktobeno bin Subeno bekerja sebagai  karyawan PT Trio Eagle Logistic   Surabaya  menjabat sebagai Sales Marketing sejak tanggal  2 Januari 2020   berdasarkan surat keterangan kerja dari  PT Trio Eagle Logistic  , dimana terdakwa  setiap bulan mendapatkan gaji  sebesar ± Rp. 7.500.000, ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Sales Marketing     adalah :
  1. Mencari konsumen untuk pengiriman muatan barang beku  atau tidak beku  baik menggunakan kontener berpendingin ataupun tidak berpendingin
  2. Membantu General Maneger untuk memonitor semua kontainer lokal
  3. Melakukan koordinasi agen diluar pulau untuk proses pengiriman barang
  4. Melakukan penagihan terhadap konsumen
  5. Membuat laporan kepada perusahaan terkait kinerja sales

-   Bahwa  terdakwa  selaku Sales Marketing PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya  bergerak jasa pengiriman pengangkutan muatan barang ( Ekspedisi ) menawarkan jasa pengangkutan dengan menggunakan Container  kepada konsumen jika konsumen menggunakan jasa pengiriman PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya  kemudian terdakwa menghubungi melalui Whatshap (WA) gruop  perusahaan kepada Costumer servis (CS) dan General Manager Marketing lalu Costumer Servis  membuat Job Order (JO)  serta meghubungi pihak pengirim barang  dan penerima barang terkait kapan dan diterima barang tersebut yang dimaksud lalu Job Order (JO) diteruskan kepada Branc Manager  Perushaan  untuk dilakukan persetujuan kemudian diteruskan kepada Finance untuk dibuatkan Invoice terkait pengiriman barang tersebut. Sedangkan untuk pembayaran jasa pengiriman barang  yang dimaksud  dalam tempo selama 30 (tiga puluh) hari  secara transfer  ke rekening perusahaan yakni Bank Mandiri : 1250088088828  atas nama  PT Trio Eagle Logistik namun adakalanya  konsumen sebelum jatuh tempo melakukan pembayaran terlebih dahulu

-  Bahwa berdasarkan Invoice yang dikeluarkan oleh PT Trio Eagle Logistic Logistic  Rukot Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya   telah melakukan pengiriman barang milik para Konsumen  dengan menggunakan kontainer  dan telah diterima oleh penerima barang dengan baik sebagai berikut:

a)  Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA  tagihan  sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)

b)  Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN  tagihan  sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah ) 

c)  Invoice Nomor 2212-0001767  tertanggal 02 Desember  2022 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)  

d)  Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal  29 Desember  2022 atas nama AGNI   tagihan  sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta  delapan ratus ribu rupiah)  

e)  Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI  tagihan  sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)  

f)  Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari  2023 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  

g)  Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei  2023 atas nama ARIFIN  tagihan  sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta  tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)

h)  Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei  2023 atas nama VEVE  tagihan  sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah)  

i)  Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal  30 Mei  2023 atas nama  ANTO   tagihan  sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta  empat tujuh puluh ribu rupiah)

-  Bahwa setelah barang  tersebut sampai kepada penerima barang kemudian terdakwa  menghubungi Konsumen lalu menyampaikan untuk biaya pengiriman barang atau  uang untuk  pembayaran pengiriman  supaya ditransfer ke nomor  rekening  BCA  : 5090112009  atas nama terdakwa RIKE OKTOBENO  bukan rekening perusahaan antara lain sebagai berikut :

a)  Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA  tagihan  sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)  tidak disetor Rp. 15.245.000 ( lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)

b)  Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN  tagihan  sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah )  dan tidak disetor  

c)  Invoice Nomor 2212-0001767  tertanggal 02 Desember  2022 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)  dan tidak disetor

d)  Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal  29 Desember  2022 atas nama AGNI   tagihan  sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta  delapan ratus ribu rupiah) dan tidak disetor

e)  Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI  tagihan  sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tidak disetor

f)  Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari  2023 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  dan tidak disetotr

g)  Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei  2023 atas nama ARIFIN  tagihan  sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta  tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak disetor

h)  Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei  2023 atas nama VEVE  tagihan  sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah)  dan tidak disetor

i)  Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal  30 Mei  2023 atas nama  ANTO   tagihan

     sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta  empat tujuh puluh ribu rupiah)  dan tidak disetor

-  Bahwa  terhadap uang yang di setor/ ditransfer  oleh para konsumen  dengan total keseluruhan sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah)   oleh terdakwa tidak disetor ke perusahan ke rekening PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya dengan Nomor  rekening Nomor 12500880888828 Bank Mandiri

-  Bahwa terdakwa menggunakan uang  hasil  pembayaran dari konsumenm  yang tidak disetor   ke Perusahaan PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna kurang lebih sebesar  Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah)   tersebut namun digunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang  tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya   

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya menderita kerugian sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah)   .

 

-----Perbuatan terdakwa  sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Atau

Kedua

, ---------Bahwa terdakwa RIKE OKTOBENO BIN SUBENO  pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti  pada tanggal 9  Juni 2022, tanggal 29 November 2022,  tanggal 2 Desember 2022, tanggal 29 Desember 2022, tanggal 17 Januari 2023, tanggal 30 Januari 2023, tanggal 04 Mei 2023 tanggal 22 Mei 2023  dan tanggal 30 Mei 2023   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022  sampai dengan tahun 2023   bertempat di PT Trio Eagle Logistic  Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya  atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya  bukan karena kejahatan

  • Berawal terdakwa Rike Oktobeno bin Subeno bekerja sebagai  karyawan PT Trio Eagle Logistic   Surabaya  menjabat sebagai Sales Marketing sejak tanggal  2 Januari 2020   berdasarkan surat keterangan kerja dari  PT Trio Eagle Logistic 
  •  Bahwa  terdakwa  selaku Sales Marketing PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya  bergerak jasa pengiriman pengangkutan muatan barang ( Ekspedisi ) menawarkan jasa pengangkutan dengan menggunakan Container  kepada konsumen jika konsumen menggunakan jasa pengiriman PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya  kemudian terdakwa menghubungi melalui Whatshap (WA) gruop  perusahaan kepada Costumer servis (CS) dan General Manager Marketing lalu Costumer Servis  membuat Job Order (JO)  serta meghubungi pihak pengirim barang  dan penerima barang terkait kapan dan diterima barang tersebut yang dimaksud lalu Job Order (JO) diteruskan kepada Branc Manager  Perushaan  untuk dilakukan persetujuan kemudian diteruskan kepada Finance untuk dibuatkan Invoice terkait pengiriman barang tersebut. Sedangkan untuk pembayaran jasa pengiriman barang  yang dimaksud  dalam tempo selama 30 (tiga puluh) hari  secara transfer  ke rekening perusahaan yakni Bank Mandiri : 1250088088828  atas nama  PT Trio Eagle Logistik namun adakalanya  konsumen sebelum jatuh tempo melakukan pembayaran terlebih dahulu

-  Bahwa berdasarkan Invoice yang dikeluarkan oleh PT Trio Eagle Logistic Logistic  Rukot Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya   telah melakukan pengiriman barang milik para Konsumen  dengan menggunakan kontainer  dan telah diterima oleh penerima barang dengan baik sebagai berikut:

a)  Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA  tagihan  sebesar

    Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)

b) Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN  tagihan  sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah ) 

c)  Invoice Nomor 2212-0001767  tertanggal 02 Desember  2022 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) 

d)  Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal  29 Desember  2022 atas nama AGNI   tagihan  sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta  delapan ratus ribu rupiah) 

e) Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI  tagihan  sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) 

f)  Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari  2023 atas nama WAHYUDI

  tagihan  sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 

g)  Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei  2023 atas nama ARIFIN  tagihan  sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta  tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)

h)  Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei  2023 atas nama VEVE  tagihan  sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah) 

i)  Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal  30 Mei  2023 atas nama  ANTO   tagihan  sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta  empat tujuh puluh ribu rupiah)

-  Bahwa setelah barang  tersebut sampai kepada penerima barang kemudian terdakwa  menghubungi Konsumen lalu menyampaikan untuk biaya pengiriman barang atau  uang untuk  pembayaran pengiriman  supaya ditransfer ke nomor  rekening  BCA  : 5090112009  atas nama terdakwa RIKE OKTOBENO  bukan rekening perusahaan antara lain sebagai berikut :

a)  Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA  tagihan  sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)  tidak disetor Rp. 15.245.000 ( lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)

b)  Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN  tagihan  sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah )  dan tidak disetor  

c)  Invoice Nomor 2212-0001767  tertanggal 02 Desember  2022 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)  dan tidak disetor

d)  Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal  29 Desember  2022 atas nama AGNI   tagihan  sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta  delapan ratus ribu rupiah) dan tidak disetor

e)  Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI  tagihan  sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tidak disetor

f)  Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari  2023 atas nama WAHYUDI   tagihan  sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  dan tidak disetotr

g)  Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei  2023 atas nama ARIFIN  tagihan  sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta  tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak disetor

h)  Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei  2023 atas nama VEVE  tagihan  sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah)  dan tidak disetor

i)  Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal  30 Mei  2023 atas nama  ANTO   tagihan

     sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta  empat tujuh puluh ribu rupiah)  dan tidak disetor  

-  Bahwa  terhadap uang yang di setor/ ditransfer  oleh para konsumen  dengan total keseluruhan sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah)   tidak disetor oleh terdakwa ke perusahan ke rekening PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya dengan Nomor  rekening Nomor 12500880888828 Bank Mandiri

-  Bahwa terdakwa menggunakan uang  hasil  pembayaran dari konsumenm  yang tidak disetor   ke Perusahaan PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna kurang lebih sebesar  Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah)   tersebut namun digunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang  tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT Trio Eagle Logistic Logistic  Ruko Sentra Fortuna  Surabaya menderita kerugian sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah)   .

----------Perbuatan terdakwa  sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya