Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2087/Pid.B/2024/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | RIKE OKTOBENO bin SUBENO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 2087/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 5452 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ---------Bahwa terdakwa RIKE OKTOBENO BIN SUBENO pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 9 Juni 2022, tanggal 29 November 2022, tanggal 2 Desember 2022, tanggal 29 Desember 2022, tanggal 17 Januari 2023, tanggal 30 Januari 2023, tanggal 04 Mei 2023 tanggal 22 Mei 2023 dan tanggal 30 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT Trio Eagle Logistic Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selaku Sales Marketing PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya bergerak jasa pengiriman pengangkutan muatan barang ( Ekspedisi ) menawarkan jasa pengangkutan dengan menggunakan Container kepada konsumen jika konsumen menggunakan jasa pengiriman PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna Surabaya kemudian terdakwa menghubungi melalui Whatshap (WA) gruop perusahaan kepada Costumer servis (CS) dan General Manager Marketing lalu Costumer Servis membuat Job Order (JO) serta meghubungi pihak pengirim barang dan penerima barang terkait kapan dan diterima barang tersebut yang dimaksud lalu Job Order (JO) diteruskan kepada Branc Manager Perushaan untuk dilakukan persetujuan kemudian diteruskan kepada Finance untuk dibuatkan Invoice terkait pengiriman barang tersebut. Sedangkan untuk pembayaran jasa pengiriman barang yang dimaksud dalam tempo selama 30 (tiga puluh) hari secara transfer ke rekening perusahaan yakni Bank Mandiri : 1250088088828 atas nama PT Trio Eagle Logistik namun adakalanya konsumen sebelum jatuh tempo melakukan pembayaran terlebih dahulu - Bahwa berdasarkan Invoice yang dikeluarkan oleh PT Trio Eagle Logistic Logistic Rukot Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya telah melakukan pengiriman barang milik para Konsumen dengan menggunakan kontainer dan telah diterima oleh penerima barang dengan baik sebagai berikut: a) Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA tagihan sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) b) Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN tagihan sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah ) c) Invoice Nomor 2212-0001767 tertanggal 02 Desember 2022 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) d) Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal 29 Desember 2022 atas nama AGNI tagihan sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) e) Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) f) Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) g) Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei 2023 atas nama ARIFIN tagihan sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) h) Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei 2023 atas nama VEVE tagihan sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah) i) Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal 30 Mei 2023 atas nama ANTO tagihan sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta empat tujuh puluh ribu rupiah) - Bahwa setelah barang tersebut sampai kepada penerima barang kemudian terdakwa menghubungi Konsumen lalu menyampaikan untuk biaya pengiriman barang atau uang untuk pembayaran pengiriman supaya ditransfer ke nomor rekening BCA : 5090112009 atas nama terdakwa RIKE OKTOBENO bukan rekening perusahaan antara lain sebagai berikut : a) Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA tagihan sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak disetor Rp. 15.245.000 ( lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) b) Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN tagihan sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah ) dan tidak disetor c) Invoice Nomor 2212-0001767 tertanggal 02 Desember 2022 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan tidak disetor d) Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal 29 Desember 2022 atas nama AGNI tagihan sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan tidak disetor e) Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tidak disetor f) Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tidak disetotr g) Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei 2023 atas nama ARIFIN tagihan sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak disetor h) Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei 2023 atas nama VEVE tagihan sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah) dan tidak disetor i) Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal 30 Mei 2023 atas nama ANTO tagihan sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta empat tujuh puluh ribu rupiah) dan tidak disetor - Bahwa terhadap uang yang di setor/ ditransfer oleh para konsumen dengan total keseluruhan sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah) oleh terdakwa tidak disetor ke perusahan ke rekening PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna Surabaya dengan Nomor rekening Nomor 12500880888828 Bank Mandiri - Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil pembayaran dari konsumenm yang tidak disetor ke Perusahaan PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna kurang lebih sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah) tersebut namun digunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna Surabaya
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Atau Kedua , ---------Bahwa terdakwa RIKE OKTOBENO BIN SUBENO pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 9 Juni 2022, tanggal 29 November 2022, tanggal 2 Desember 2022, tanggal 29 Desember 2022, tanggal 17 Januari 2023, tanggal 30 Januari 2023, tanggal 04 Mei 2023 tanggal 22 Mei 2023 dan tanggal 30 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT Trio Eagle Logistic Ruko Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan
- Bahwa berdasarkan Invoice yang dikeluarkan oleh PT Trio Eagle Logistic Logistic Rukot Sentra Fortuna Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63 Surabaya telah melakukan pengiriman barang milik para Konsumen dengan menggunakan kontainer dan telah diterima oleh penerima barang dengan baik sebagai berikut: a) Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA tagihan sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) b) Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN tagihan sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah ) c) Invoice Nomor 2212-0001767 tertanggal 02 Desember 2022 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) d) Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal 29 Desember 2022 atas nama AGNI tagihan sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) e) Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) f) Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) g) Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei 2023 atas nama ARIFIN tagihan sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) h) Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei 2023 atas nama VEVE tagihan sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah) i) Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal 30 Mei 2023 atas nama ANTO tagihan sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta empat tujuh puluh ribu rupiah) - Bahwa setelah barang tersebut sampai kepada penerima barang kemudian terdakwa menghubungi Konsumen lalu menyampaikan untuk biaya pengiriman barang atau uang untuk pembayaran pengiriman supaya ditransfer ke nomor rekening BCA : 5090112009 atas nama terdakwa RIKE OKTOBENO bukan rekening perusahaan antara lain sebagai berikut : a) Invoice Nomor 2206-0000908 tertanggal 09 Juni 2022 atas nama LIA tagihan sebesar Rp 50.245.000 (lima puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak disetor Rp. 15.245.000 ( lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) b) Invoice Nomor 2211-0001737 tertanggal 29 November 2022 atas nama ALWAN tagihan sebesar Rp 39 .000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah ) dan tidak disetor c) Invoice Nomor 2212-0001767 tertanggal 02 Desember 2022 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan tidak disetor d) Invoice Nomor 2212-0001914 tertanggal 29 Desember 2022 atas nama AGNI tagihan sebesar Rp 29.800.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan tidak disetor e) Invoice Nomor 2212-0001767 A tertanggal 7 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tidak disetor f) Invoice Nomor 2301-0000099 tertanggal 30 Januari 2023 atas nama WAHYUDI tagihan sebesar Rp 30.775.000 ( tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tidak disetotr g) Invoice Nomor 2305-0000473 tertanggal 04 Mei 2023 atas nama ARIFIN tagihan sebesar Rp 27.312.000 ( dua puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak disetor h) Invoice Nomor 2305-0000522 tertanggal 22 Mei 2023 atas nama VEVE tagihan sebesar Rp 12.000. 000 (dua belas juta rupiah) dan tidak disetor i) Invoice Nomor 2305-0000550 tertanggal 30 Mei 2023 atas nama ANTO tagihan sebesar Rp. 34.470 .000 ( tiga puluh empat juta empat tujuh puluh ribu rupiah) dan tidak disetor - Bahwa terhadap uang yang di setor/ ditransfer oleh para konsumen dengan total keseluruhan sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah) tidak disetor oleh terdakwa ke perusahan ke rekening PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna Surabaya dengan Nomor rekening Nomor 12500880888828 Bank Mandiri - Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil pembayaran dari konsumenm yang tidak disetor ke Perusahaan PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna kurang lebih sebesar Rp. 217.072,000 ( dua ratus tujuh juta tujuh [uluh dua juta rupiah) tersebut namun digunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak PT Trio Eagle Logistic Logistic Ruko Sentra Fortuna Surabaya
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |