| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja Juncto Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah yang belum terbayar selama 11 bulan terhitung sejak Februari 2025 sd 18 Desember 2025, dengan nilai total sebesar Rp.76.890.000,-(tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bantuan atau santunan untuk 4 orang Keluarga Penggugat selama 6 bulan terhitung sejak 18 Desember 2025 sd. Juni 2026, dengan nilai total sebesar Rp 20.970.000,- (dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya yang belum terbayar selama 2 tahun terhitung sejak tahun 2025 sd. 2026, dengan nilai sebesar Rp.13.980.000,-(tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Harta benda milik Tergugat yang berupa :
“Sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan yang diatasnya berdiri bangunan tempat usaha dengan nama Toko Olympic (Seiko Showroom & Service Centre)yang terletak di Jalan Raya Tunjungan No. 98-100 Kelurahan Genteng Kecamatan Genteng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur”;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|