Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1492/Pdt.P/2025/PN Sby Sindy Woe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1492/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sindy Woe
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwiki Fahrul Hidayat, S.H., M.H.Sindy Woe
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon adalah wali ibu dari anak Pemohon yang bernama CARLISE AGATHA LIN (9 Tahun) dan CEDRIC ISAAC LIN (7 Tahun), dan memberi izin kepada Pemohon selaku ibu kandung untuk mewakili dan menandatangani atas nama anak Pemohon yang bernama CARLISE AGATHA LIN DAN CEDRIC ISAAC LIN tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan proses penandatanganan akta di hadapan notaris, jual-beli, menjaminkan dan atau melepaskan hak atas 1 (satu) unit rumah di Kawasan Grand Pakuwon dengan type Walden 60/79 luas bangunan ± 79m?2; berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Nomor 69/PJ/R-GP/6/2021 ;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak