Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan mempunyai hak bagian waris peninggalan orang tua Pelawan dan Para Terlawan-III s/d Terlawan-V terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Manyar Rejo VI / 1, Kel. Menurpumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2010, seluas 541 M2;
- Menyatakan lelang terhadap terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Manyar Rejo VI / 1, Kel. Menurpumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2010, seluas 541 M2 yang telah dimenangkan lelang oleh Terlawan-I sebagaimana Grosse Risalah Lelang No. 3494/10.01/2024-01 tanggal 17 Desember 2024 adalah batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk menangguhkan Eksekusi Pengosongan No. 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan No. 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby, tidak sah dan tidak berharga;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan No. 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No. 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Manyar Rejo VI / 1, Kel. Menurpumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2010, seluas 541 M2;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|