Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Kantor Cabang Surabaya Kertajaya 1.AGUS AAN PRASETIYA
2.YULI ASTUTIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Kantor Cabang Surabaya Kertajaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS AAN PRASETIYA
2YULI ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.573.227,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 191,108,387,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 243,565,871,-
  • Denda/Penalty                                   : Rp. 610,404,-
  • Denda/Penalty Berjalan        : Rp. 203,227                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 212,573,707,-

 

(Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah No. 0127 & 0128 dengan luas 196 m2 atas nama Agus Aan Prasetiya yang terletak di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Tanah No. 0127 & 0128 dengan luas 196 m2 atas nama Agus Aan Prasetiya yang terletak di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak