Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1172/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH DEDY KOSASIH Bin SOESANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1172/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 5449 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY KOSASIH Bin SOESANTO (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 3820 /Eoh.2/07/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DEDY KOSASIH Bin SOESANTO (alm)

Surabaya

42 tahun / 19 Mei 1983

Laki-laki

Indonesia

Mustika Baru 113 RT.10 RW.01 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya

Islam

Karyawan Swasta  

SMA Tamat

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan tanggal 04 Juni 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2026 sampai dengan tanggal 14 Juli 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tangga 02 Agustus 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa DEDY KOSASIH Bin SOESANTO (alm) bersama saksi ISBANDI SUGIONO Bin GIMO (alm) dan saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm) (masing-masing perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan september 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam proyek pembangunan rumah yang terletak di Jl. Ngagelrejo Gg. Pipo No 22 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa bersama saksi ISBANDI SUGIONO bin GIMO (alm) dan saksi PUJI PANGESTU bin BUDI (alm) mempunyai niat untuk mengambil barang-barang milik proyek tanpa seijin pemiliknya, oleh karena saat itu proyek pembangunan rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal oleh para pekerja, selanjutnya saling berbagi tugas untuk melaksanakan perbuatannya, kemudian terdakwa berjaga di luar rumah sambil mengawasi keadaan di sekitar, sedangkan saksi ISBANDI SUGIONO Bin GIMO (alm) dan saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm) segera merusak pintu terbuat dari triplek yang hanya diikat menggunakan kawat, setelah berhasil terbuka kemudian saksi ISBANDI SUGIONO Bin GIMO (alm) dan saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm) masuk kerumah tersebut dan berhasil mengambil beberapa barang-barang pekerjaan proyek yang ada di lantai dua dan dibawah tangga didalam rumah tersebut, yakni:
  • 1 (satu) buah bor listrik merk J-LD toll
  • 1 (satu) buah bor merk Maktec
  • 1 (satu) buah bor merk Maktec
  • 1 (satu) buah Gerinda merk Makita warna biru
  • 1 (satu) buah Gerinda Merk Makita warna biru
  • 3 (tiga) buah palu (masing-masing 2 berukuran kecil dan 1 besar)
  • 2 (dua) kabel olor
  • 2 (dua) buah pleser (untuk melipat besi)
  • 1 (satu) buah gergaji
  • 1 (satu) buah hasutan / plesteran
  • Bahwa kemudian barang-barang yang berhasil diambil kemudian dimasukkan kedalam karung lalu disimpan disebuah rumah kosong di dekat rumah saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm), setelah itu saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm) menjual sebagian barang-barang hasil kejahatan tersebut dan pada keesokan harinya terdakwa mendapat bagian uang dari saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm) sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPARNI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya