| Dakwaan |
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM), pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bawah Gapura yang bertuliskan “KALIMAS BARAT” di daerah Kalimas Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 21.20 WIB, Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) menghubungi Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) melalui Whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram seharga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer melalui DANA ke nomor 083132323610 atas nama KRISDIAS FARID PRAYUDA sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan untuk Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) belum dibayarkan Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM);
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di bawah Gapura yang bertuliskan “KALIMAS BARAT” di daerah Kalimas Kota Surabaya (dekat sungai), Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) mendapat narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM). Selanjutnya Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) kembali ke rumahnya yang beralamat di Tambak Asri Bunga Rampai 5/49, RT. 042, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket klip plastik yang akan dijual oleh Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu) per poketnya;
- Bahwa Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) yakni dari bulan April tahun 2025 dan sudah mendapatkan keuntungan dari menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa adapun Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) mendapat narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) dari Sdr. AFWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram kepada Sdr. AFWAN (DPO) kemudian Sdr. AFWAN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) membayar secara tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai dengan uang yang ditransfer Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM). Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) setiap ada transaksi;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Tambak Asri Bunga Rampai 5/49, RT. 042, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,106 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,092 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,125 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,091 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,103 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,093 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,083 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 1 (satu) timbangan elektronik tanpa merk;
- 2 (dua) bendel plastik klip kecil;
- 2 (dua) buah skrup dari sedotan warna hitam;
- Uang tunai Rp 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) 1 (satu) lembar, dan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) buah kotak warna kuning bekas eskrim dengan tulisan TOYDAY NEAPOLITAN
- 1 (satu) buah HP Merk Redmi Note 8 warna hitam dengan No. HP +6287778309261 Imei 1 863144047293164 Imei 2 863144047293172
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kalimas Barat 1-B/6, RT. 002, RW. 009, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, dilakukan penangkapan oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terhadap Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna hitam dengan No. HP +6283132323610 dengan No. Imei 1 862326044177430 Imei 2 862326044177422
yang mana HP tersebut digunakan oleh Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) berkomunikasi dengan Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) terkait jual beli narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09824/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29762/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,105 gram;
- 29763/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 gram;
- 29764/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 gram;
- 29765/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram;
- 29766/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 gram;
- 29767/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
- 29768/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 gram;
- 29769/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 29770/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 gram;
- 29771/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 gram;
- 29772/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 gram;
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28532/2025/NNF.- dan 28533/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM), pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Tambak Asri Bunga Rampai 5/49, RT. 042, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Tambak Asri Bunga Rampai 5/49, RT. 042, RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,106 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,092 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,125 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,091 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,103 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,093 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,083 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 1 (satu) timbangan elektronik tanpa merk;
- 2 (dua) bendel plastik klip kecil;
- 2 (dua) buah skrup dari sedotan warna hitam;
- Uang tunai Rp 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) 1 (satu) lembar, dan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) buah kotak warna kuning bekas eskrim dengan tulisan TOYDAY NEAPOLITAN
- 1 (satu) buah HP Merk Redmi Note 8 warna hitam dengan No. HP +6287778309261 Imei 1 863144047293164 Imei 2 863144047293172
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kalimas Barat 1-B/6, RT. 002, RW. 009, Kel. Krembangan, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, dilakukan penangkapan oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terhadap Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna hitam dengan No. HP +6283132323610 dengan No. Imei 1 862326044177430 Imei 2 862326044177422
yang mana HP tersebut digunakan oleh Terdakwa II MARSUKI BIN H. JAENAL ABIDIN (ALM) berkomunikasi dengan Terdakwa I M MUSTAKIM BIN GUNAWAN (ALM) terkait jual beli narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09824/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29762/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,105 gram;
- 29763/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 gram;
- 29764/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 gram;
- 29765/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram;
- 29766/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 gram;
- 29767/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
- 29768/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 gram;
- 29769/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 29770/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 gram;
- 29771/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 gram;
- 29772/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28532/2025/NNF.- dan 28533/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |